CPNS 2021
Lupa Unggah Dokumen Saat Daftar CPNS 2021, Bisakah Ajukan Sanggah Usai Pengumuman Administrasi?
bagi pelamar yang merasa sudah memenuhi semua persyaratan namun keberatan dengan hasil seleksi bisa mengajukan sanggah selama batas waktunya
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Tidak lama lagi, pengumuman hasil seleksi administrasi rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 akan segera diumumkan.
Menurut jadwal, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 akan disampaikan pada 2-3 Agustus 2021 melalui laman resmi SSCASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk mengetahui hasil pengumumannya, pelamar bisa login ke akun SSCASN dengan menggunakan NIK dan Password yang didaftarkan saat pendaftaran CPNS dan PPPK.
Apabila pelamar dinyatakan lolos, maka sistem SSCASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi CPNS 2021
Jika keberatan dengan hasil seleksi administrasi tersebut, pelamar diberi kesempatan mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi dikeluarkan.
Yaitu mulai dari 4-6 Agustus 2021.
Selanjutnya, periode jawab sanggah akan berlangsung pada 4-13 Agustus 2021.
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Begini Cara Ceknya
Baca juga: Aturan Baru CPNS 2021, Kelulusan Peserta Tak Lagi Berdasarkan Peringkat Tertinggi
Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 15 Agustus 2021.
Lalu bagaimana dengan pelamar yang lupa mengunggah dokumen saat proses pendaftaran CPNS 2021?
Bisakah pelamar mengajukan sanggahan setelah pengumuman hasil seleksi CPNS dikeluarkan?
Ketentuan mengajukan sanggah
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Selama waktu tahapan proses seleksi ini, intansi akan memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan, dengan dokumen yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Namun ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui pelamar sebelum mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Berikut adalah ketentuannya sebagaimana disebutkan BKN melalui postingan di akun Intagramnya, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Materi Soal CPNS 2021, Ini Bocoran Kisi-Kisi Tes TWK, TIU dan TKP yang Keluar di Ujian SKD
1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
3. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya pengajuan sanggah.
BKN juga menambahkan, bagi pelamar yang merasa sudah memenuhi semua persyaratan namun keberatan dengan hasil seleksi bisa mengajukan sanggah selama batas waktu yang ditentukan.
Sesuai ketentuan, sanggahan tersebut akan diproses kembali oleh panitia seleksi dari instansi terkait.
Baca juga: Harga Emas Hari ini di Lhokseumawe, Berikut Rincian Harga Emas Per Mayam
Sementara bagi pelamar yang lupa melengkapi atau mengungah dokumen yang dipersyaratkan saat pendaftaran, maka itu masuk kategori kesalahan yang bukan berasal dari panitia.
Sebagaimana disebutkan dalam poin-poin aturan sanggahan, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.
"Jadi kalau kemarin kalian lupa mengunggah salah satu persyaratan kalian sudah tau ya jawabannya," kata BKN dalam postingan di akun Instagram resminya, Kamis (29/7/2021).
Cara ajukan sanggah
Lalu bagaimana cara mengajukan sanggah jika merasa keberatan dengan hasil seleksi adminisrasi setelah diumumkan nanti?
Baca juga: Pendaftaran CPNS & PPPK Sudah Ditutup, Lebih Dari 500 Ribu Pelamar belum Submit, Bagaimana Nasibnya?
Baca juga: Wali Kota Ingatkan Pelamar CPNS Jangan Percaya Calo, Aminullah: Seleksi Dilakukan Secara Transparan
Berikut langkahnya seperti dijelaskan BKN lewat laman Instagramnya.
1. Login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
2. Isi sanggahan dengan menjabarkan kronologis
3. Unggah dokumen bukti dukung yang diperlukan.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Adapun untuk jadwal seleksi tahap selanjutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: Putra Danramil di Nagan Raya Lulus Akademi Militer Hanya Sekali Seleksi, Begini Cerita Sang Ayah