Pegawai Bank yang Bobol Rekening Nasabah Rp 1,4 Miliar Divonis 5 Tahun, Pakai Uang Untuk Judi Online

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, dan sebagian dipakai untuk permainan judi online.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Bali/Putu Candra
Adnya Susila menjalani sidang putusan secara daring dari Lapas Kerobokan. 

Saksi saat itu memberikan korfirmasi, bahwa benar saksi selaku nasabah sedang melakukan aktivasi aplikasi itu.

Selanjutnya terdakwa membuat PIN mobile banking untuk digunakan melakukan transaksi, kemudian terdakwa mengembalikan ponsel saksi sambil menyampaikan bahwa mobile banking telah aktif.

Padahal kenyataanya saat itu mobile banking saksi tidak aktif, melainkan yang aktif adalah mobile banking yang ada di ponsel milik terdakwa.

Terdakwa pun dengan leluasa menggunakan mobile banking milik saksi yang ada di ponselnya untuk melakukan transaksi transfer dana dari rekening milik saksi ke beberapa rekening termasuk rekening terdakwa sendiri, dengan total transaksi transfer Rp 1.455.150.000.

Dimana sebagian besar uang tersebut digunakan terdakwa untuk judi online, juga biaya pribadinya.

Baca juga: Tinjau Vaksinasi di Blang Padang, Kapolda Aceh Turut Bagikan Bansos

Baca juga: Pria Ini Ludahi Petugas PLN yang Tagih Tunggakan Listrik, Pelaku Ditangkap Polisi, Segini Tagihannya

Baca juga: Berita Duka Ibunda Zubir Wartawan Serambi Indonesia di Langsa Meninggal Dunia Akibat Infeksi Paru

 Tribun-Bali.com dengan judul Bobol Rekening Nasabah Rp 1,4 M & Dipakai Judi Online, Adnya Susila Menerima Divonis 5 Tahun Penjara

(Tribun-Bali.com/Putu Candra)

BACA BERITA BOBOL REKENING LAINNYA

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved