Internasional
Karyawan Swasta Arab Saudi Dikurangi Hak Cuti, Jika Tolak Suntikan Vaksin Covid-19
Para Karyawan Swasta yang tidak divaksinasi di sektor publik, swasta, dan nirlaba Arab Saudi akan dikurangi hari cuti.
SERAMBINEWS.COM, JEDDAH - Para Karyawan Swasta yang tidak divaksinasi di sektor publik, swasta, dan nirlaba Arab Saudi akan dikurangi hari cuti.
Tetapi, sampai mereka menerima suntikan Covid-19, Kata Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial.
Dilansir ArabNews, Senin (2/8/2021), Kementerian mengklarifikasi prosedur untuk menangani karyawan yang tidak divaksinasi.
Hal itu untuk mengikuti instruksi Kementerian Dalam Negeri bagi institusi untuk membatasi masuknya orang yang divaksinasi setelah 1 Agustus 2021.
Jumlah vaksin Covid-19 yang diberikan di Arab Saudi telah meningkat menjelang batas waktu, dengan sekitar 350.000 dosis diberikan per hari.
Baca juga: Arab Saudi Izinkan Wisatawan Asing Berkunjung, Negara Mana Saja Belum Diumumkan
Dengan tingkat vaksinasi total sekitar 78 dosis per 100 orang di Kerajaan.
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial telah menginstruksikan semua institusi untuk meminta bukti vaksin Covid-19 karyawan dan pekerja.
Hal itu sebagaimana disetujui oleh Kementerian Kesehatan di aplikasi seluler Tawakkalna.
Rencana bertahap untuk menangani karyawan yang tidak divaksinasi dimulai dengan mengarahkan mereka bekerja dari jarak jauh, sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
Jika pekerjaan jarak jauh tidak menguntungkan bagi institusi hingga 9 Agustus, karyawan akan diberikan cuti yang dipotong dari saldo cuti resmi mereka.
Baca juga: Ironis, 21 Anggota Tim Pembersihan Ranjau dari Arab Saudi dan Asing Tewas Secara Tragis di Yaman
Sedangkan untuk sektor publik, karyawan akan menggunakan hari cuti mereka yang memenuhi syarat sesuai dengan kondisi dan persyaratan yang disetujui secara hukum.
Namun, jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi atau karyawan tersebut telah kehabisan saldo cuti.
Maka hari ketidakhadiran harus dikurangi dari sisa cuti biasa atau akan dianggap sebagai cuti yang tidak dibayar.
Di sektor swasta dan nirlaba, pemberi kerja akan mengizinkan karyawan yang tidak divaksinasi untuk cuti resmi yang akan dihitung dari cuti tahunan mereka.
Jika sisa cuti tahunan habis, karyawan akan diberikan cuti yang tidak dibayar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/vaksin-covid-19-anak-anak-arab-saudi.jpg)