Berita Aceh Jaya

KPPN Meulaboh Sudah Cairkan Dana Desa Rp 42,82 Miliar untuk 171 Gampong di Aceh Jaya

Total dana desa tahap I dan II yang sudah disalurkan untuk 171 gampong di Aceh Jaya sebesar Rp 42,82 miliar. 

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Acehselatan.com
Ilustrasi dana desa. Sebanyak 171 gampong di Aceh Jaya sudah mencairkan dana desa tahap I tahun 2021. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG – KPPN Meulaboh hingga Kamis (29/7/2021), telah menyalurkan dana desa non-BLT Tahap I untuk 171 desa sebesar Rp 34,02 miliar, dari total 172 desa yang mendapatkan alokasi pagu Dana Desa Tahun 2021. 

Sementara untuk dana desa non-BLT Tahap II sudah disalurkan kepada 34 desa sebesar Rp 8,8 miliar.

Sehingga masih terdapat 138 desa lagi yang belum mengajukan permintaan penyaluran dana desa tahap II ke KPPN.

Total dana desa tahap I dan II yang sudah disalurkan untuk 171 gampong di Aceh Jaya sebesar Rp 42,82 miliar. 

Sedangkan untuk penyaluran BLT Dana Desa lingkup Kabupaten Aceh Jaya, meskipun sudah disalurkan sampai dengan bulan ke–7, tetapi penyalurannya belum maksimal.

Karena baru disalurkan oleh tiga desa, sehingga masih ada 169 desa lagi yang belum mengajukan permintaan penyaluran ke KPPN. 

Baca juga: Kabar Gembira! BLT Dana Desa Tahun 2021 Bisa Dicairkan Tiga Bulan Sekaligus, Begini Penjelasan KPPN

Diharapkan dengan adanya ketentuan baru tentang relaksasi penyaluran BLT Desa secara 3 bulanan, penyaluran BLT Dana Desa di Kabupaten Aceh Jaya  dapat dipercepat.

BLT Dana Desa sekaligus secara 3 bulanan dan berbagai bansos lainnya dari pemerintah diharapkan dapat mempercepat penanganan dampak pandemi Covid-19 di daerah, terutama pada masyarakat pedesaan. 

Program BLT Dana Desa merupakan instrumen perlinsos (perlindungan sosial) yang efektif dalam menjaga daya beli masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan terus melakukan berbagai relaksasi dalam penyaluran belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Setelah sebelumnya memberikan relaksasi dalam perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2021, kini relaksasi juga diberikan pada proses penyaluran dana desa, terutama untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

BLT Desa yang sebelumnya disalurkan secara bulanan, kini dapat dicairkan secara 3 bulanan sekaligus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021.

Baca juga: Berkas Pengajuan Dana Desa Tahap II Milik 6 Gampong di Aceh Jaya ke KPPN Meulaboh, Senin Nanti Cair

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KPPN Meulaboh, Kurniawan dalam “Sosialisasi Percepatan Penyaluran Dana Desa dan BLT Desa” yang diselenggarakan, Kamis (29/7/2021), oleh KPPN Meulaboh.

Sosialisasi ini dihadiri secara daring oleh seluruh unsur Dinas Pendapatan dan Keuangan Kabupaten (DPKK) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) dari 4 kabupaten mitra kerja KPPN Meulaboh yaitu Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, dan Kabupaten Simeulue.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved