Berita Aceh Jaya
Kabar Gembira! BLT Dana Desa Tahun 2021 Bisa Dicairkan Tiga Bulan Sekaligus, Begini Penjelasan KPPN
BLT Desa yang sebelumnya disalurkan secara bulanan, kini dapat dicairkan secara 3 bulanan sekaligus sebagaimana diatur dalam PMK.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus melakukan berbagai relaksasi dalam penyaluran belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Setelah sebelumnya memberikan relaksasi dalam perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2021, kini relaksasi juga diberikan pada proses penyaluran dana desa, terutama untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
BLT Desa yang sebelumnya disalurkan secara bulanan, kini dapat dicairkan secara 3 bulanan sekaligus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KPPN Meulaboh, Kurniawan dalam “Sosialisasi Percepatan Penyaluran Dana Desa dan BLT Desa” yang diselenggarakan, Kamis (29/7/2021), oleh KPPN Meulaboh.
Sosialisasi ini dihadiri secara daring oleh seluruh unsur Dinas Pendapatan dan Keuangan Kabupaten (DPKK) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) dari 4 kabupaten mitra kerja KPPN Meulaboh yaitu Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, dan Kabupaten Simeulue.
Kurniawan menyampaikan, perubahan peraturan itu dilakukan untuk mempercepat penyaluran belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), terutama BLT Dana Desa.
Baca juga: Penerima Manfaat BLT Dana Desa Capai 587.673 KK, Semua Desa di Banda Aceh Cairkan Dana Tahap I
Baca juga: Kota Banda Aceh Peringkat Teratas Penyaluran BLT Dana Desa
Baca juga: 587 Ribu Keluarga Terima Manfaat BLT Dana Desa
Sehingga bantuan sosial dalam bentuk BLT Dana Desa bisa lebih cepat diterima oleh warga yang membutuhkan.
Melalui peraturan itu, pola penyaluran BLT Dana Desa yang semula disalurkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima Rp 300.000 per bulan selama 12 bulan dari BLT Dana Desa tersebut.
Kepala KPPN mengharapkan, dengan diterbitkannya PMK 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/Pmk.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka penyaluran TKDD terutama BLT Dana Desa semakin akseleratif.
Dimana berdasarkan PMK terbaru, Pemda dapat mengajukan BLT Dana Desa untuk 3 bulan sekaligus dan penyalurannya pun dapat dipercepat.
Kalau sebelumnya BLT Dana Desa hanya dapat disalurkan sebulan, sekali maka sekarang Pemda dapat mengajukan untuk 3 bulan sekalgus sehingga keluarga miskin penerima BLT dapat menerima bantuan sebesar RP 900.000 untuk 3 bulan.
Baca juga: Berkas Pengajuan Dana Desa Tahap II Milik 6 Gampong di Aceh Jaya ke KPPN Meulaboh, Senin Nanti Cair
Baca juga: Terkait Pengembalian Berkas Dana Desa, Begini Penjelasan KPPN Meulaboh
Baca juga: KPPN Tolak Berkas Pengajuan Dana Desa di Aceh Jaya, Ini Kata DPMPKB
Relaksasi tersebut juga untuk merespon kebutuhan dan dinamika di lapangan dalam kondisi pandemi Covid-19.
Di mana beberapa daerah terjadi pembatasan kegiatan yang berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat.
Sehingga dengan adanya kebijakan relaksasi tersebut, diharapkan kepada pemerintah daerah dan seluruh pihak yang terlibat dapat mempercepat pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa.
Sekaligus dapat mendorong pemerintah desa mempercepat pembayaran BLT Dana Desa.(*)