Sumbang Rp 2 Triliun

Polisi Ungkap Sudah Dua Kali Anak Almarhum Akidi Tio Sebarkan Hoaks, Uang Rp 2 T Dipastikan Nihil

Setelah sempat dipuji setinggi langit karena ingin menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel), kondisi keluarga...

Editor: Eddy Fitriadi
Foto Humas Polda Sumsel
Keluarga almarhum Akidi Tio menyerahkan secara simbolis bantuan Rp 2 Triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021). Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro Sik mengatakan kasus putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti, dalam menyebarkan berita Hoaks ternyata sudah pernah dilakukan. 

SERAMBINEWS.COM - Ditangkapnya anak bungsu almarhum Akidi Tio, Heriyanti, Senin (2/8/2021) benar-benar menggemparkan publik. 

Setelah sempat dipuji setinggi langit karena ingin menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel), kondisi keluarga ini kini justru terbalik. 

Keluarga pengusaha ini malah kehilangan simpati publik karena telah membuat hoaks. 

Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro Sik mengatakan kasus putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti, dalam menyebarkan berita Hoaks ternyata sudah pernah dilakukan.

Artinya, kasus 'sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang Akidi Tio' ini merupakan berita hoaks kali kedua yang dibuatnya.

Hal tersebut diungkap oleh Ratno saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).

"Tersangka ini sudah lama kita selidiki, dan ini adalah kali kedua tersangka melakukan tindakan seperti ini," kata Ratno dikutip dari Tribunnews.com, Senin (2/8/2021).

Dalam tahapan pemeriksaan, pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan dengan menggunakan data IT maupun outsource intelegent.

Sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang Akidi Tio ini dipastikan adalah bohong alias hoaks.

Polda Sumsel menjadikan putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti menjadi tersangka.

Kini, anak bungsu dari Akidi Tio tersebut sudah diamankan Polda Sumsel.

Ratno menyebut, wanita tersebut akan dikenakan dua tuduhan pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Ratno mengabarkan saat ini tim penyidik masih menguji motif tersangka.

"Untuk motif masih dalam pemeriksaan. Penyidik sedang menguji motif tersangka Heriyanti," kata Ratno.

Tersangka akan dikenakan Undang-Undang No 1 tahun 1966 pasal 15 dan 16 dan dengan sanksi di atas 10 tahun.

Ia meminta agar publik bersabar mengenai kelanjutan hasil penyelidikan ini.

Sebagai informasi, sebelumnya kasus ini bermula saat Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun, Senin (26/7/2021) lalu. 

Bantuan ini diberikan oleh pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur, keluarga alm Akidi Tio, melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.

Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji. 

Mengutip TribunSumsel.com, namun, Ratno mengatakan uang sumbangan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio, ternyata tidak ada alias nihil.

"Ternyata Uang 2 T tidak ada, menurut bapak Heriyanti salah atau tidak," ujar Ratno.

Dengan tidak adanya wujud uang tersebut, Ratno mengabarkan Haryanti akan jadi tersangka.

"Tidak benar pak, sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," pungkas Ratno. (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Hendra Gunawan)(TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bukan Kali Pertama, Polda Sumsel Sebut Ini Kali Kedua Anak Akidi Tio Sebarkan Berita Hoaks"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved