Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Utara

Sidang Pembacaan Putusan Terhadap Terdakwa Keempat Kasus Penyelundupan Sabu 60 Kg Ditunda 

Pria tersebut sebelumnya sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh, karena berhasil kabur ketika ditangkap. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara Muhifuddin MH 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin (2/8/2021), menunda sidang kasus Penyelundupan Sabu-Sabu 60 kilogram.

Sidang beragendakan mendengar atau pembacaan amar putusan dari hakim ditunda karena terdakwa Muhammad Amin warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, tak mengikuti proses sidang. 

Sebab, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara sedang melakukan vaksinasi terhadap narapidana (napi) dan tahanan yang sedang menjalani sidang dan yang belum. 

Pria tersebut sebelumnya sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh, karena berhasil kabur ketika ditangkap tiga temannya. 

Tiga temannya, Sayed Mahdar (24) warga Kecamatan Julok Aceh Timur, Juliadi (19) warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara

Kemudian Mukhtar Mahdi alias Jenieb (38) warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Baca juga: Empat Rohingya di BLK Lhokseumawe Segara Dipindahkan ke Makasar

Baca juga: 2 Pasien Meninggal di Ruang RICU RSUCM Aceh Utara Negatif Covid-19, 1 Positif dan Satu Lagi Pulang

Saat ini perkara tiga pria tersebut dalam proses di Mahkamah Agung (MA), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara mengajukan kasasi. 

Sebab, hakim Pengadilan Tinggi (PT), Banda Aceh, pada 1 Juli 2021 menganulir putusan pidana mati dan memperbaiki putusan PN Lhoksukon, menjadi putusan penjara seumur hidup.

Muhammad Amin mulai disidangkan di PN Lhoksukon, Aceh Utara pada 19 April 2021 dengan agenda mendengar materi dakwaan. 

Setelah melewati menjalani beberapa kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, lalu pada 21 Juni 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara Citra Harri Kesuma SH, menuntut terdakwa dengan pidana mati. 

“Ya ditunda sidang tersebut, karena terdakwa tak bisa mengikuti sidang tersebut,” kata Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin SH kepada Serambinews.com, Senin (2/8/2021). 

Sidang beragendakan pembacaan amar putusan tersebut akan dilanjutkan kepada padang Senin (9/8/2021) mendatang.

Baca juga: Warga Temukan Benda Tajam di Dalam Jajanan Wafer, Ada Paku, Seng Hingga Silet

Baca juga: Terjun di Pasar Modal, Anak Muda Kini Dominasi Jumlah Investor di Aceh

Diberitakan sebelumnyaTim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh, pada Oktober 2020 lalu, berhasil menggagalkan penyelundupan 60 Kg narkotika jenis sabu jaringan internasional di perairan Selat Malaka, Aceh Timur dan Aceh Utara.

Dalam kasus tersebut tim gabungan berhasil menangkap empat tersangka di dua lokasi terpisah yaitu, Aceh Timur dan Aceh Utara. Namun satu diantaranya Samsuar alias Dek Gam, tewas ditembak, karena mencoba melawan petugas di lapangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved