Berita Lhokseumawe
Empat Rohingya di BLK Lhokseumawe Segara Dipindahkan ke Makasar
Keempat Rohingya ini dipindahkan ke Makasar atas permintaan mereka sendiri, dikarenakan ada keluarganya di sana.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak empat rohingya, hingga Senin (2/8/2021), masih menempati BLK Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Namun dipastikan, keempat Rohingya akan dipindahkan pada Agustus 2021 bulan ini ke Makasar.
Juru Bicara Penanganan Pengungsi Rohingya Kota Lhokseumawe, Marzuki, mengakui kalau saat ini hanya empat Rohingya lagi yang tersisa di BLK Kandang.
Keempatnya sampai saat ini masih di BLK Kandang, sehubungan lokasi pemindahannya berbeda dengan Rohingya lainnya.
"Rohingya lainnya telah dipindahkan ke Medan. Sedangkan empat Rohingya tersebut akan dipindahkan ke Makasar. Dipindahkan ke Makasar atas permintaan mereka sendiri, dikarenakan ada keluarganya di sana," katanya.
Sedangkan untuk proses pemindahan empat Rohingya tersebut ke Makasar, lanjut Marzuki, sudah ada surat izin dari Kemenkumham yang ditujukan ke kantor imigrasi Medan, Sumatera Utara.
"Jadi dipastikan dalam bulan ini, keempatnya akan dipindahkan ke Makasar," ujarnya.
Baca juga: Terjun di Pasar Modal, Anak Muda Kini Dominasi Jumlah Investor di Aceh
Baca juga: Arab Saudi Ancam Denda Rp 1,9 Miliar, Warganya ke Negara Pandemi Covid-19
Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik HTI Ranto Naru Aceh Timur Divonis 5 Tahun Penjara
Lanjutnya, kondisi keempat Rolhinya di BLK Kandang, baik-baik saja. "Saat ini, Rohingya di BLK ditangani UNHC dan JKMi. Sedangkan IOM hanya menangani bidang kesehatan," jelasnya.
Pada bagian lain, Marzuki menyebutkan , khusus untuk proses pemindahkan Rohingya ke Medan, sudah selesai dilakukan dalam tiga tahap.
Dimana tahap pertama telah dilakukan pada 25 Maret 2021, sejumlah 36 Orang,
Tahap kedua pada 29 April 2021, sejumlah 45 orang.
Tahap ketiga berjumlah 12 orang,. Pemindahan sudah dilakukan pada 17 Juni 2021.
Sedangkan pemindahan Rohingya yang dilakukan ini didasarkan pada Surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia Nomor : B-579/KM.00.02/2/2021 tentang Penyampaian Rekomendasi Rakor Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Lhokseumawe Provinsi Aceh dan Medan Provinsi Sumatera Utara, yang dikeluarkan pada 25 Februari 2021 dan Surat Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi IMI.5.GR.02.07-4.068 tertanggal 24 Maret 2021.
"Semua pengungsi yang kita pindahkan ke Kota Medan adalah bagian dari pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh sejak 20 Juni 2020 pada gelombang pertama dan bulan September 2020 gelombang ke II.