CPNS 2021
Cara Ajukan Sanggahan karena tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Waktunya Cuma 3 Hari
Pelamar yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat yang ditimbulkannya.
Ajukan Sanggah bagi tenaga kesehatan
Khusus untuk pelamar Tenaga Kesehatan yang STR-nya sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, dapat mengajukan sanggah.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor B/1121/S.SM.01.00/2021, bahwa Tenaga Kesehatan dapat mengunggah STR yang habis masa berlakunya dan ditambahkan Tangkap layar (screenshot) pada Web (MTKI/KFN/KKI).
Tangkap layar itu memuat minimal pada tahap pembayaran untuk memperpanjang STR.
Dokumen tersebut dijadikan dalam satu file, kemudian diunggah pada fitur Ajukan Sanggah dan mengisi alasan sanggah pada kolom alasan sanggah.
Baca juga: Langkah-langkah Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Diumum Besok dan Lusa
Baca juga: Pelamar CPNS dan PPPK di Abdya Mencapai 2.258 Orang, Ini Formasi yang Banyak Diminati
Sebagai catatan, pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.
Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah, kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi;
“Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021