CPNS 2021
Cara Ajukan Sanggahan karena tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Waktunya Cuma 3 Hari
Pelamar yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM – Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah diumumkan, Senin (2/8/2021).
Ada pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan ada yang pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pelamar yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan;
“Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”
Kemudian pemberitahuan itu disertai dengan penyebab status pelamar tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemdikbudristek Diundur, Catat Jadwal Terbaru
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Lengkap dengan Cara Ajukan Sanggahan
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berhak mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari.
Adapun masa sanggah, waktu yang diberikan pelamar untuk menyanggah yakni dapat dilakukan pada 4-6 Agustus 2021.
Perlu dicatat bahwa, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Cara mengajukan sanggah
Pelamar dapat mengajukan sanggahan dalam kurun waktu tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.
Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Baca juga: 2 Cara Cek Hasil Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Diumumkan 2 Sampai 3 Agustus
Baca juga: 272 Pelamar CPNS di Nagan Raya tak Lulus Administrasi, Ayo Cek Kelulusan di Web SSCASN
Dalam buku petunjuk Sistem Seleksi CASN 2021, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.