Masuk Mal Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 4, mal dan pusat perbelanjaan di area PPKM level 4 ditutup sementara.

For Serambinews.com
Contoh sertifikat vaksin yang dapat diakses secara online 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta mewajibkan para pekerja untuk membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menanggapi selebaran kertas bertuliskan, "YTH Per 3 Agustus 2021, bagi yang masuk ke Pondok Indah Mall wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19".

"Sementara ini lebih banyak diberlakukan untuk para pekerja di Pusat Perbelanjaan dikarenakan Pusat Perbelanjaan masih ditutup ataupun beroperasional secara terbatas," ujar Alphonzus kepada Tribun, Selasa (3/8/2021).

Menurut Alphonzus, tidak semua pusat perbelanjaan menerapkan aturan tersebut karena masih ditutup. Kalau beroperasional sangat terbatas. Sebab, pengunjung masih tidak diperkenankan ke mal.

Berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 4, mal dan pusat perbelanjaan di area PPKM level 4 ditutup sementara, kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang.

"Tidak semua Pusat Perbelanjaan memberlakukannya, ada beberapa saja yang memberlakukannya. Misalnya, Pondok Indah Mall dan Lippo Mall Puri," katanya.

Baca juga: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah Jatuh Selasa Depan, Ini Amalan Dianjurkan di Bulan Muharram

Baca juga: Eks Jaksa Pinangki Disuruh Bersih-bersih Lapas, Hanya Bawa Pakaian Dalam dan Baju Tidur

Baca juga: Kisah Pilu Kakak Beradik Jadi Yatim Piatu, Ditinggal Ayah dan Ibu Selamanya Karena Covid-19

Diketahui daerah yang tetap masuk dalam pembatasan aktivitas level tertinggi atau level 4 tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, berikut daerah-daerah penyangganya yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat setiap kegiatan di Ibu Kota.

Alphonzus Widjaja juga mengatakan, pemberlakuan perpanjangan kembali PPKM berdasarkan level semakin mengkawatirkan akan terus berkepanjangan.

"Penutupan usaha yang terus berkepanjangan akan mengakibatkan kembali banyak PHK, dan memulai terjadinya penutupan usaha para penyewa secara permanen," ujar Alphonzus.

Menurutnya, pengelola pusat perbelanjaan saat ini menjalankan tahap dua terkait karyawan, yaitu dirumahkan dengan upah dibayar sebagian.

Kemudian, sebagian karyawan lagi dilakukan PHK karena sudah tidak kuat lagi menanggung biaya-biaya, seiring tidak diperbolehkan beroperasi selama PPKM Level 4.

"Sekarang baru mulai masuk tahap 2 (dirumahkan tapi upah dibayar sebagian), dan sebagian kecil masuk tahap 3 (PHK)," ucap Alphonzus.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno juga mendorong agar kartu vaksin ditetapkan menjadi syarat saat berkegiatan nasional.

Baca juga: Heboh Sumbangan Rp 2 Triliun, Kepala PPATK: Akidi Tio Bukan Konglomerat Indonesia

Baca juga: Kisah Pilu Kakak Beradik Jadi Yatim Piatu, Ditinggal Ayah dan Ibu Selamanya Karena Covid-19

Baca juga: Pensiun Dini Akibat Cedera, Mantan Pemain Alumni Paraguay Latih PSBL Langsa U-17

Khususnya bagi kawasan destinasi wisata dan sentra ekonomi karena paling banyak berinteraksi dengan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved