Kasus Kerumunan

Berstatus Tersangka, Selebgram Herlin Kenza tak Ditahan, Dikenakan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Mereka tidak ditahan karena dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018, Juncto Pasal 55 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/ZAKI MUBARAK
Herlin Kenza Meradang Foto Status Tersangkanya Tersebar, Kapolres: Sudah Sesuai SOP, Silakan Kawal Kasusnya 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Setelah diperiksa selama 8 jam, penyidik Kepolisian Polres Lhokseumawe, memutuskan tidak menahan selebgram Aceh Herlin Kenza dan KS pemilik toko kasus kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe.

Meskipun begitu, polisi mengenakan wajib lapor seminggu dua kali kepada Herlin dan KS.

"Mereka berdua wajib lapor secara fisik datang ke Mapolres dua kali seminggu," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada Serambinews.com, Rabu (4/8/2021).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto menerangkan, wajib lapor kepada kedua tersangka yang antara lain Herli Kenza dan KS itu dijadwalkan setiap hari Senin dan Kamis.

Mereka tidak ditahan karena dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018, Juncto Pasal 55 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Kasus Kerumunan di Lhokseumawe yang Melibatkan Herlin Kenza dilimpahkan ke Jaksa

"Nanti bagaimana kelanjutannya, akan kami sampaikan lagi," katanya.

Sebelumnya, Herlin Kenza diperiksa selama 8 jam dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Herlin juga dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.

Ia menjelaskan pertanyaan-pertanyaan polisi itu berusaha menggali soal kasus kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe saat Selebgram Herlin dan KS pemilik toko yang membuat endorse.

Kuasa Hukum Datangi Mapolres

Sepeerti diketahui pengacara tersangka Razman Arif Nasution mendatangi Mapolres Lhokseumawe guna mempertanyakan status tersangka yang ditetapkan kepada kliennya, pada Sabtu (31/7/2021).

Rombongan Herlin Kenza datang menggunakan tiga mobil.

Pengacara Selebgram Aceh Herlin Kenza tak Lakukan Praperadian dan Dorong Kasus Segera Disidangkan

Mereka tiba di Mapolres sekitar pukul 12.30 Wib.

Razman menaiki mobil Land Cruiser, sementara Herli Kenza bersama orang tuanya naik mobil toyota Alphard putih dan rombongan lain menggunakan satu Toyota Innova.

Setiba di parkiran rombonga Herlin Kenza langsung turun dari mobil.

Kemudian pengacara Herlin Kenza Razman Arif Nasution memberi keterangan terkait kedatangan mereka ke Mapolres Lhokseumawe.

Pengacara Selebgram Aceh Herlin Kenza, Razman Arif Nasution memberikan keterangan kepada awak media usai menemui tim penyidik Polres Lhokseumawe, Sabtu (31/7/2021).
Pengacara Selebgram Aceh Herlin Kenza, Razman Arif Nasution memberikan keterangan kepada awak media usai menemui tim penyidik Polres Lhokseumawe, Sabtu (31/7/2021). (SERAMBINEWS.COM/ ZAKI MUBARAK)

Setelah itu langsung memasuki ruangan Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya.

“Terimakasih sudah menunggu saya dan klien saya Herlin Kenza. Sebagaimana saya janjikan, akan datang ke Polres Lhokseumawe,” kata Razman kepada sejumlah awak media, Sabtu (31/7/2021).

Kedatangan dirinya bersama Herlin bukan untuk mengintervensi, tapi dalam rangka berkomunikasi dan bertanya tentang status yang dipersangkakan kepada Herlin Kenza.

“Seperti apa dan bagaimana nanti akan saya sampaikan setelah bertemu penyidik dan pimpinan,” tuturnya.

Dirinya mengaku akan sangat peduli kalau penegakan hukum itu benar, namun jika tidak akan melakukan perlawanan.

“Kalau penetapan tersangka tidak tepat, kita akan lakukan perlawanan hukum,” imbuhnya.

Hingga pukul 14.00 Wib atau dua jam setelah pertemuan itu, Herlin Kenza dan pengacaranya keluar dari ruangan usai bertemu dengan Kasat Reskrim Lhokseumawe AKP Yoga Panji Prasetya.

Razman menjelaskan, pihak penyidik telah benar-benar merekonstruksi penerapan KUHP dengan benar.

"Setelah mendengar penjelasan dari penyidik secara langsung, maka kami memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum praperadilan, tidak melakukan gelar perkara terbuka terbatas tidak melakukan gelar perkara terbuka tetapi kami mendorong untuk secepatnya kasus ini dilimpahkan dan segera disidangkan," kata Razman.

Razman menyebutkan bahwa dalam waktu dekat pihak penyidik akan memutuskan hasilnya.

"Terkait ganti rugi kita akan buktikan nanti di pengadilan apakah ini menjadi kewajiban dari klien saya atau kewajiban dari pemilik toko. Saya minta dari penyidik untuk profesional karena klien saya dalam hal ini adalah diundang untuk menghadiri acara tersebut," terangnya.

Disebutkan Razman, pemilik toko yang menggelar kegiatan itu harus bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan dan dalam hal ini kliennya tidak bermaksud melanggar prokes.

"Sebagai seorang pengacara profesional, saya meyakini bahwa klien kami akan bebas dan sanksi denda pun akan menjadi kewajiban dari pihak pemilik toko," tambah Razman.

Polisi Kirimkan SPDP ke Jaksa

Polres Lhokseumawe, memulai penyidikan kasus dugaan kerumunan di salah satu toko kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe.

Pihak Polres Lhokseumawe, telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Dalam SPDP itu, disebutkan bahwa Herlin Kenza dan Koko Suhada keduanya berstatus tersangka kasus keremunan di Pasar Inpres Lhokseumawe.

Menurut Kajari Lhokseumawe, Mukhlis melalui Kardono Kasi Pidum, mengatakan Kejari Lhokseumawe telah menerima SPDP.

"Kejari Lhokseumawe menerima SPDP/8S VII/RES.1.24./2021/Reskrim tanggal 26 Juli 2021," kata Kardono Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe, kepada Serambinews.com, Senin (2/8/2021).

Kardono mengatakan, SPDP itu atas pemberitahuan dimulainya Penyidikan Kepada Kepala Kejari Lhokseumawe.(*)

Baca juga: Perdana Menteri Malaysia Tolak Mundur, Muhyiddin Yassin Siap Ajukan Mosi Kepercayaan ke Parlemen

Baca juga: VIDEO - Mengunjungi Objek Wisata Pantai Bersih di Pantai Pasi Ujong Seuke Bireuen

Baca juga: Setelah 4 Tahun Menikah, Tyas Mirasih Digugat Cerai Suami

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved