Berita Lhokseumawe

Kasus Kerumunan di Lhokseumawe yang Melibatkan Herlin Kenza dilimpahkan ke Jaksa

Dalam SPDP itu, disebutkan bahwa Herlin Kenza dan Koko Suhada keduanya berstatus tersangka kasus kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS/ZAKI MUBARAK
Herlin Kenza Meradang Foto Status Tersangkanya Tersebar, Kapolres: Sudah Sesuai SOP, Silakan Kawal Kasusnya 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe, memulai penyidikan kasus dugaan kerumunan di salah satu toko kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe.

Pihak Polres Lhokseumawe, telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Dalam SPDP itu, disebutkan bahwa Herlin Kenza dan Koko Suhada keduanya berstatus tersangka kasus kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe.

Menurut Kajari Lhokseumawe, Mukhlis melalui Kardono Kasi Pidum, mengatakan Kejari Lhokseumawe telah menerima SPDP.

"Kejari Lhokseumawe menerima SPDP/8S VII/RES.1.24./2021/Reskrim tanggal 26 Juli 2021," kata Kardono Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe, kepada Serambinews.com, Senin (2/8/2021).

Kardono mengatakan, SPDP itu atas pemberitahuan dimulainya Penyidikan Kepada Kepala Kejari Lhokseumawe.

Baca juga: Mantan Keuchik di Aceh Timur Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 625,5 Juta

Baca juga: Mau Barter Sepatu Bekas Demi Susu Anak, Warga Kurang Mampu Ini Malah Didatangi Utusan Kapolres

Baca juga: Orang yang Terlalu Sensitif Ternyata Gampang Terkena Sakit Kepala Sebelah, Yuk Kenali Ciri-cirinya! 

Dimana pada hari Kamis tanggal 22 Juli 21 penyidikan tindak pidana "Setiap orang yang tidak mematu Kekarantinaan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Keka sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat", sebagai dalam Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantina KUHPidana.

Berkas Segera Dilimpahkan

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Yoga Panji Prasetyo mengatakan, berkas kasus kerumunan sudah rampung.

"Dalam waktu dekat ini berkas hasil penyelidikan sudah lengkap atau P-21 dan segara kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Yoga Panji Prasetyo, kepada Serambinews.com, Senin (2/8/2021).

Dikatakannya, penyidik telah menyelesaiakan berkas penyelidikan selama satu minggu. Artinya berkas sudah rampung dan siap dilimpahka ke Jaksa.

Sebagimana diberitakan sebelumnya selebgram Herlin Kenza yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021) lalu.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe.

Baca juga: Kabar Gembira! BLT Dana Desa Tahun 2021 Bisa Dicairkan Tiga Bulan Sekaligus, Begini Penjelasan KPPN

Baca juga: LPTQ  Segera Training Peraih Juara I dan II MTQ Ke-35 Bireuen, Persiapan MTQ Ke-35 Tingkat Aceh

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved