Heboh Hibah Rp 2 Triliun Bodong, Ternyata Anak Akidi Tio Juga Pernah Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
Sebelum heboh dana hibah Rp 2 triliun, ternyata anak Akidi Tio, Heriyanti Tio pernah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan.
SERAMBINEWS.COM - Sebelum heboh dana hibah Rp 2 triliun, ternyata anak Akidi Tio, Heriyanti Tio pernah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan.
Kasus tersebut terjadi pada 14 Februari 2020 lalu.
Diketahui sebelumnya, keluarga dari almarhum Akidi Tio, seorang pengusaha asal Aceh, menuai sorotan publik lantaran menyampaikan niatnya untuk menyumbangkan uang senilai Rp 2 triliun.
Dana tersebut sedianya dialokasikan untuk keluarga terdampak Covid-19 di Sumatera Selatan.
Dikutip dari Kompas.com, niat tersebut diutarakan anak bungsu almarhum, Heriyanti Tio.
Ia mendatangi Mapolda Sumatera Selatan pada 26 Juli 2021 dan menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.
Baca juga: Tinggalkan Olimpiade Tokyo, Atlet Australia Rusak Kamar Hingga Ribut di Pesawat
Hanya saja, belakangan Heriyanti malah dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Pasalna uang yang seharusnya cair awal Agustus ini tidak kunjung bisa dicairkan.
Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro menjelaskan bahwa Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong.
Tak lama berselang, pernyataan tersebut dibantah Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Supriadi.
Menurutnya, Heriyanti diundang untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi.
Baca juga: Bilyet Giro Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Ternyata Bodong, PPATK akan Lapor ke Kapolri

Sebelum ramai kasus bantuan dana ini, Heriyanti ternyata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Berikut adalah akta terkait laporan tersebut:
Dugaan penipuan dan penggelapan