MAKI Ungkap Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara Meski Mendekam di Penjara

"Karena non aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah. Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," kata Boy

Editor: Faisal Zamzami
Dok Kejagung
Eks Jaksa Pinangki ketika menjalani proses eksekusi di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten pada Senin (2/8/2021) siang. (Dokumen: kejaksaan RI) 

SERAMBINEWS.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata masih digaji meski telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan Jaksa Pinangki hanya berstatus non aktif usai terlibat dalam kasus suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Karena non aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah. Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

MAKI, kata Boyamin, meminta Kejaksaan RI untuk segera memproses pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Jaksa Pinangki.

Sebab, kasusnya kini telah inkracht van gewijsde (inkrah).

"Jika tidak segera diberhentikan maka hak gaji tadi masih bisa diterima oleh Pinangki. Nah ini jangan sampai lah kita uang negara malah untuk memberikan gaji terhadap orang yang udah dieksekusi kasusnya korupsi," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI segera dapat berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN untuk proses PTDH Jaksa Pinangki.

"Kalau toh kemudian ini berlama lama berarti Kejaksaan Agung diduga melanggar aturan dan Dikhawatirkan masyarakat memberikan keistimewaan terhadap Pinangki," tukasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.

Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki.

Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.

Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara.

Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.

Setelah hampir sebulan, Pinangki akhirnya dieksekusi dari Rutan Kejaksaan Agung RI menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.

Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan.

Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat.

Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.

Baca juga: Terseret dalam Kasus Djoko Tjandra, Pinangki Belum Dicopot dari Jabatannya dan Masih Digaji Negara

Baca juga: Eks Jaksa Pinangki Disuruh Bersih-bersih Lapas, Hanya Bawa Pakaian Dalam dan Baju Tidur

Pinangki Dijebloskan ke Sel Lapas Wanita Tangerang

Eks Jaksa Pinangki ketika menjalani proses eksekusi di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten pada Senin (2/8/2021) siang. (Dokumen: kejaksaan RI)
Eks Jaksa Pinangki ketika menjalani proses eksekusi di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten pada Senin (2/8/2021) siang. (Dokumen: kejaksaan RI) (Dok Kejagung)

Pinangki Sirna Malasari akhirnya resmi dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas II A Tangerang. Setelah hampir sebulan kasusnya inkrah, ia akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

”Dieksekusi pukul 14.00 siang tadi di Lapas Kelas II A Tangerang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Kejari membagikan foto pada saat Pinangki dieksekusi. Dalam foto tersebut terlihat penampilan Pinangki yang berbeda dibanding sebelumnya.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu tampak memakai rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda.

Namun, ia tidak menggunakan jilbab sebagaimana yang biasa ia pakai di persidangan.

Selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pinangku memang selalu memakai jilbab. Bahkan mulai dari sidang perdana hingga vonis.

Penampilan Pinangki yang tidak berjilbab ini sama seperti ketika pertama kali namanya mencuat.

Termasuk saat foto dengan Djoko Tjandra yang kemudian menguak skandal suap.

Kemudian pada saat ia mulai diproses hukum serta ditahan, Pinangki belum memakai jilbab.

Jilbab tampak mulai dikenakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor.

Pinangki merupakan seorang jaksa yang terlibat kasus dugaan suap USD 500 ribu.

Suap itu berasal dari Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung.

Lebih ironisnya, suap itu bertujuan agar Jaksa Pinangki membantu mengurus perkara hukum Djoko Tjandra.

Tak hanya suap, Pinangki juga diduga melakukan pencucian uang serta pemufakatan jahat untuk menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Tribunnews.com dengan judul Temuan MAKI, Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara Meski Mendekam di Penjara: Dia Nonaktif Saja

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved