Internasional
Mantan Tentara Nazi Jerman Ditangkap, Memiliki Gudang Persenjataan Perang Dunia II
Seorang mantan tentara Nazi Jerman ternyata mengkoleksi persenjataan era Perang Dunia II. Pria itu yang menggunakan tank Perang Dunia II sebagai baja
SERAMBINEWS.COM, BERLIN - Seorang mantan tentara Nazi Jerman ternyata mengkoleksi persenjataan era Perang Dunia II.
Pria itu yang menggunakan tank Perang Dunia II sebagai bajak salju dihukum karena memiliki senjata ilegal
Pengadilan Jerman memvonis pria berusia 84 tahun itu atas kepemilikan senjata ilegal.
Dia memiliki gudang senjata pribadi yang mencakup tank Panther, meriam antipeluru, dan beberapa peralatan militer era Perang Dunia II lainnya.
Distrik Negara Bagian di kota utara Kiel menghukum pria itu dengan hukuman penjara yang ditangguhkan selama 14 bulan.
Baca juga: Uni Emirat Arab Buka Pameran Peringatan Holokus, Pembantaian Yahudi oleh Nazi Jerman
Pengadilan memerintahkannya untuk membayar denda 250.000 euro atau $300.000), kantor berita Jerman DPA, Rabu (4/9/2021) melaporkan.
Pengadilan juga memerintahkan terdakwa, yang namanya tidak disebutkan sesuai dengan undang-undang privasi untuk menjual atau menyumbangkan tank seberat 45 ton.
Termask meriam anti-pesawat ke museum atau kolektor dalam dua tahun ke depan.
Pihak berwenang menemukan persenjataan militer ilegal selama penggerebekan 2015.
Polisi menemumkan fasilitas penyimpanan kolektor di Jerman utara dalam penyelidikan pasar gelap seni era Nazi.
Bahkan, menemukan dua patung kuda perunggu yang pernah berdiri di depan kanselir Adolf Hitler.
Baca juga: Jerman Tuduh Ledakan Pabrik Kimia Sebagai Ancaman dari Kelompok Ekstrem
Barang-barang itu dimiliki orang lain.
Selama penggerebekan tempat terdakwa, pihak berwenang juga menyita senapan mesin, pistol otomatis dan lebih dari 1.000 butir amunisi.
Media conLocal melaporkan pada saat itu , pria itu tidak merahasiakan koleksi senjatanya.
Bahkan membawa tank keluar selama musim dingin yang buruk untuk digunakan sebagai bajak salju.
Sebelum putusan pengadilan diumumkan, kuasa hukum terdakwa membacakan pengakuan atas nama kliennya, lapor DPA.(*)
Baca juga: Aktivis HAM Jerman Sebut Ibunya Dihukum 10 Tahun Penjara di Iran