Berita Sabang

Sekongkol Aborsi Anak, 2 Keluarga di Sabang Dilimpah ke JPU, Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Kapolres Sabang melalui KBO Sat Reskrim Polres Sabang Aiptu Rizal Bahnur mengatakan, masing-masing lima tersangka baru adalah SUT (47) ayah kandung

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Foto Satreskrim Polres Sabang
Satuan Reskrim Polres Sabang menyerahkan tujuh tersangka ke Kejari Sabang. Mereka terlibat dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur dan kasus aborsi yang mengakibatkan bayi dalam kandungan berumur tujuh bulan meninggal dunia. 

Kapolres Sabang melalui KBO Sat Reskrim Polres Sabang Aiptu Rizal Bahnur mengatakan, masing-masing lima tersangka baru adalah SUT (47) ayah kandung tersangka MR (18), Safriati (42) ibu kandung tersangka MR.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Satuan Reskrim Polres Sabang menyerahkan tujuh tersangka dalam kasus aborsi atau menggurkan kandungan anak mereka ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Sabang.

Mereka terlibat dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur dan kasus aborsi yang mengakibatkan bayi dalam kandungan berumur tujuh bulan meninggal dunia.

Kapolres Sabang melalui KBO Sat Reskrim Polres Sabang Aiptu Rizal Bahnur mengatakan, masing-masing lima tersangka baru adalah SUT (47) ayah kandung tersangka MR (18), Safriati (42) ibu kandung tersangka MR.

Kemudian KAS (47) ayah dari korban NO, MUR (45) ibu dari korban NO dan NHB (71) nenek dari korban NO.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Jo UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Huruf e Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke 1 Huruf e KUHPidana.

Baca juga: Bayi Hamil Luar Nikah Meninggal Saat Aborsi, Bidan, Ortu Korban & Pelaku serta Nenek Jadi Tersangka

Ancaman hukumannya yakni yang pertama sesuai Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan Hukuman Panjara Paling Lama 15 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 3 miliar.

Kedua yakni Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan Hukuman Penjara Paling Lama 7 tahun penjara dan yang ke 3 Pasal 348 Ayat (1) KUH Pidana dengan Hukuman Penjara Paling Lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres Sabang melalui KBO Sat Reskrim Polres Sabang Aiptu Rizal Bahnur, Selasa (3/8) mengatakan, penyerahan tersangka dilakukan dalam dua tahap.

Sebelumnya dua tersangka disangka sudah dilimpahkan terlebih dahulu. Kemudian baru pihak kepolisian menyerahkan lima tersangka lainnya.

"Sebelumnya tersangka MR dan HYT sudah terlebih dahulu diamankan dan diserahkan ke Kejari Sabang, kemudian ini terdapat lima tersangka lagi yang kami serahkan ke Kejari," KBO Sat Reskrim Polres Sabang Aiptu Rizal Bahnur.

Baca juga: Istri Driver Ojol Nekat Aborsi Janin 6 Bulan dan Buang di Tong Sampah, Dipicu Kesulitan Ekonomi

Aiptu Rizal Bahnur mengatakan, kasus tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur yang mengakibatkan kematian tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A/08/V/RES.1.6./2021/ACEH/SPKT/RES.SBG, tanggal 21 Mei 2021.

"Modus kasus ini bermula akibat persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka MR dengan merayu korban NO.

Tersangka MR berjanji siap bertanggung jawab apabila korban NO hamil, maka terjadi hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya korban NO hamil," jelas Aiptu Rizal Bahnur.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved