Info Kota Sabang
Bayi Hamil Luar Nikah Meninggal Saat Aborsi, Bidan, Ortu Korban & Pelaku serta Nenek Jadi Tersangka
Mereka terlibat dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur dan kasus aborsi yang mengakibatkan bayi dalam kandungan berumur 7 bulan meninggal dunia
Sat Reskrim Polres Sabang serahkan tujuh tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur ke Kejari Sabang
SERAMBINEWS.COM - Satuan Reskrim Polres Sabang menyerahkan tujuh tersangka ke Kejari Sabang.
Mereka terlibat dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur dan kasus aborsi yang mengakibatkan bayi dalam kandungan berumur tujuh bulan meninggal dunia.
"Sebelumnya tersangka MR dan HYT sudah terlebih dahulu diamankan dan diserahkan ke Kejari Sabang, kemudian ini terdapat lima tersangka lagi yang kami serahkan ke Kejari," kata Kapolres Sabang melalui KBO Sat Reskrim Polres Sabang Aiptu Rizal Bahnur.
Baca juga: Draf RUU KUHP: Aborsi, hingga Dukun Santet Bisa Dipidanakan
Aiptu Rizal Bahnur mengatakan, kasus tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur yang mengakibatkan kematian tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A/08/V/RES.1.6./2021/ACEH/SPKT/RES.SBG, tanggal 21 Mei 2021.
"Modus kasus ini bermula akibat persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka MR dengan merayu korban NO.
Tersangka MR berjanji siap bertanggung jawab apabila korban NO hamil, maka terjadi hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya korban NO hamil," kata Aiptu Rizal Bahnur, Selasa (3/8/2021).
Lanjutnya, setelah kandungan NO berusia tujuh bulan.
Korban dan kedua orang tua dari masing-masing pihak memeriksa kehamilan NO kepada salah seorang bidan berinisial HYT.
Baca juga: Tak Terima Anak Kandungnya Hamil Luar Nikah, Kakek Nenek Ini Rela Bakar Cucunya Hidup-Hidup
HYT sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sabang.
"Disinilah mulai terjadi tindak pidana kasus tersebut, dimana oknum bidan HYT menyampaikan bahwa apabila anak yang dikandungan NO lahir, maka bayinya akan lahir dalam keadaan cacat.
Sehingga, NO dan kedua orang tua masing-masing sepakat untuk menggugurkan kandungan NO," ungkapnya
Kemudian, setelah disepakati bersama antara tersangka MR, HYT dan korban NO, sekitar bulan Mei 2021 lalu.
Diberitahukan kepada orang tua masing-masing terkait rencana pengguguran bayi dikandungan korban NO yang sudah berumur tujuh bulan tersebut.
Baca juga: Kota Sabang Raih 6 Penghargaan Pada Peringatan Hari Anak Nasional
"Dalam proses pengguguran yang dilakukan tersangka HYT dan MR tersebut melibatkan kedua orang tua dan nenek korban NO serta kedua orang tua tersangka MR.