Berita Sabang
Sekongkol Aborsi Anak, 2 Keluarga di Sabang Dilimpah ke JPU, Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
Kapolres Sabang melalui KBO Sat Reskrim Polres Sabang Aiptu Rizal Bahnur mengatakan, masing-masing lima tersangka baru adalah SUT (47) ayah kandung
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Lanjutnya, setelah kandungan NO berusia tujuh bulan. Korban dan kedua orang tua dari masing-masing pihak memeriksa kehamilan NO kepada salah seorang bidan berinisial HYT
"Di sinilah mulai terjadi tindak pidana kasus tersebut, di mana oknum bidan HYT menyampaikan bahwa apabila anak yang dikandungan NO lahir, maka bayinya akan lahir dalam keadaan cacat.
Baca juga: Dukun Aborsi Ditangkap Polisi, Gugurkan Kandungan dengan Ramuan Merica dan Minuman Soda
Oleh karena itu, NO dan kedua orang tua masing-masing sepakat untuk menggugurkan kandungan NO," ungkapnya
Kemudian, setelah disepakati bersama antara tersangka MR, HYT dan korban NO, sekitar bulan Mei 2021 lalu.
Diberitahukan kepada orang tua masing-masing terkait rencana pengguguran bayi dikandungan korban NO yang sudah berumur tujuh bulan tersebut.
"Dalam proses pengguguran yang dilakukan tersangka HYT dan MR tersebut melibatkan kedua orang tua dan nenek korban NO serta kedua orang tua tersangka MR,” ujarnya.
HYT sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sabang.
Kini jumlah keseluruhan tersangka dalam kasus tersebut menjadi tujuh orang.
”Hari ini (Selasa) dilimpahkan oleh Sat Reskrim Polres Sabang ke Kejari Sabang," terang KBO Sat Reskrim Aiptu Rizal Bahnur yang didampingi Kanit Opsnal Bripka Rahmat Saputra, Kanit PPA Bripka Adetia dan Kasiwas T Arizal, SH di Mapolres Sabang. (*)