Dideportasi dari Malaysia, Dua Warga Aceh Dipulangkan Besok
Dua warga Aceh, Halimatun Sakdiah, 39 tahun (asal Pidie Jaya) dan Anwar, 47 tahun (asal Pidie) dideportasi dari Malaysia, akan dipulangkan ke Aceh
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dua warga Aceh, Halimatun Sakdiah, 39 tahun (asal Pidie Jaya) dan Anwar, 47 tahun (asal Pidie) yang dideportasi dari Malaysia, akan dipulangkan ke Aceh, pada Sabtu, 7 Agustus 2021.
Keduanya sudah sampai di Jakarta, sejak 28 Juli 2021 lalu. Mereka menjalani karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, dan selesai dikarantina pada 4 Agustus 2021.
Dalam hal ini, Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), sudah melakukan kunjungan ke Wisma Atlet, untuk memastikan keberadaan keduanya.
"Namun mereka tidak punya biaya dan minta dibantu oleh Pemerintah Aceh untuk dipulangkan ke kampung mereka masing-masing," kata Kepala BPPA Almuniza Kamal, dalam siaran pers yang disampaikan melalui Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Jumat, 6 Agustus 2021.
Baca juga: Heboh, Warga Aceh Besar Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon
Kemudian, kata Almuniza, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Aceh, maka diputuskan pemulangan dua warga Aceh ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten masing-masing.
"Mereka akan dipulangkan pada Sabtu, 7 Agustus 2021, melalui Bandara Soekarno-Hatta, pukul 11.40 WIB, dengan menggunakan pesawat Lion Air," katanya.
Setibanya nanti di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, keduanya akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
"Halimatun Sakdiah dipulangkan ke Desa Peurade, Panteraja, Pidie Jaya, dan Anwar akan dipulangkan ke Kampung Jeumpa, Sakti, Pidie," kata Almuniza.
Ia menambahkan, tim BPPA memperoleh informasi keberadaan kedua warga Aceh itu di karantina di Wisma Atlet Kemayoran, pada Sabtu, 31 Juni lalu.
Baca juga: Tak Terima Dinyatakan Covid-19, Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Corona, Ini Kata Pihak RS
"Kemudian pada Minggu pagi, 1 Agustus 2021, Tim BPPA bergerak cepat untuk melakukan pendataan. Dan pada malam hari itu, keputusan pemulangan ke Aceh dilakukan pemkabnya masing-masing," ujarnya.
Almuniza menambahkan, untuk warga Pidie Jaya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Sekda dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi. Sementara, untuk warga Pidie, BPPA menghubungi Sekda Pidie.
"Setelah kita jelaskan, kedua Pemkab tersebut menyetujui untuk memulangkan warganya. Kita hanya memfasilitasi," kata Almuniza.
Untuk saat ini, tambah Almuniza kedua warga Aceh tersebut telah diserahterimakan dari Plh UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Zuni Arfifianto ke BPPA dan disaksikan Ketua Badan Musyawarah Pidie Jaya (Bamus Pijay) Ir. H. Saiful Bahri, Sekjen, Afifuddin M. Kes, dan Koordinator Bidang Sosial, H. Bachtiar Jalil S.H
"Dari BP2MI, Tim BPPA dan juga Bamus Pijay, membawa kedua warga Aceh tersebut untuk terlebih dulu diinapkan di Rumah Singgah BPPA di Cipinang, Jakarta Timur, sebelum kemudian diberangkatkan pada Sabtu," jelas dia.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2021, Menko Airlangga: Kepercayaan Masyarakat dan Investor Tinggi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/warga-aceh-dideportasi-dari-malaysia-dipulangkan-ke-aceh.jpg)