CPNS 2021

Jika Peserta CPNS 2021 Punya Nilai SKD Sama, Bagaimana Ketentuan untuk Ikut SKB?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan cara penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Peserta CPNS mengikuti tes SKD di Gedung Pidie Convention Center (PCC). 

SKD sendiri terdiri dari dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Khusus untuk formasi umum, pendaftar harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Untuk passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.

Berikut rinciang nilai ambang batas SKD CPNS 2021:

Passing grade Formasi Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Formasi Disabilitas

TIU: 60

Total nilai: 286

Formasi Cumlaude

TIU: 85

Total nilai: 311

Formasi Diaspora

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved