Masih Terima Gaji Meski Dipenjara, Segini Jumlah Harta Kekayaan Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikabarkan masih menerima gaji meski saat ini ditahan karena terlibat kasus suap Djoko Tjandra.

Editor: Amirullah
Kolase ISTIMEWA VIA TRIBUN TIMUR dan Antara Foto/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki menggunakan baju tahanan dan tangannya diborgol setelah keluar dari Bareskrim Polri 

SERAMBINEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji meski dipenjara  terlibat kasus suap Djoko Tjandra.

Meski saat ini Pinangki tengah mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang, ia belum dicopot dari jabatannya.

"Karena non-aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah. Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," terang Boyamin Saiman., Kamis (5/8/2021).

Karena itu, Boyamin mendesak Kejaksaan RI untuk segera memproses pemberhentian tidak hormat terhadap Pinangki.

Sementara itu, Kejaksaan Agung membantah pernyataan MAKI yang menyebut Pinangki masih menerima gaji.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.

"Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," ujar Leonard melalui keterangannya, Kamis, dilansir Tribunnews.

Baca juga: MAKI Ungkap Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara Meski Mendekam di Penjara

Tak hanya itu, ia juga mengatakan Pinangki telah diberhentikan sejak 12 Agustus 2020.

Namun demikian, PDTH terhadap Pinangki saat ini masih dalam proses.

"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tandasnya.

Harta Kekayaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II di Kejaksaan RI, Pinangki Sirna Malasari melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 31 Desember 2018.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Jaksa Pinangki mencapai Rp 6.838.500.000 di tahun 2018.

Ia tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Bogor dan Jakarta barat.

Selain itu, Pinangki juga mempunyai tiga mobil, yakni Nissan Teana, Toyota Alphard, dan Daihatsu Xenia.

Baca juga: Valentino Rossi Pensiun Setelah 26 Musim, Ini Segudang Prestasi yang Pernah Diukirnya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved