Pidie Patenkan Kupiah Meukeutop, Ajukan ke Kemenkumham
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mendaftakan merek kopiah meukeutop menjadi produk unggulan asal Kabupaten Pidie
SIGLI - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mendaftakan merek kopiah meukeutop menjadi produk unggulan asal Kabupaten Pidie. Pendaftaran hak paten itu diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM Jakarta.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh, Sasmita kepada Serambi, Kamis (5/8/2021), mengatakan, kopiah meukeutop merupakan merek Pidie yang sudah didaftarkan Kemenkumham Aceh ke DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, saat ini menjadi pencatatan di Kemenkumham di Jakarta. Lalu, pihak Kemenkumham Jakarta akan melaporkan ke Badan Kebudayaan PBB, UNESCO.
Menurutnya, sejarah awalnya digunakan kopiah meukeutop dipakai pahlawan nasional Aceh, Teuku Umar dalam mengusir penjajahan Belanda. Saat ini, kopiah meukeutop banyak diproduksi oleh pengrajin wanita di Pidie, khususnya di Gampong Lampuenteut, Kecamatan Indrajaya.
" Saya sudah menyerahkan sertifikat merek kopiah meukeutop yang diterima isteri Wakil Bupati Pidie, Wikan Wistihartati SH," kata Sasmita di sela-sela kegiatan Promosi dan diseminasi merek di Pidie yang dilakukan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh, di Hotel Safira Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kamis (5/8/2021).
Sementara Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud ST dalam pidatonya mengatakan, produk kopiah meukeutop hasil pengrajin Pidie merupakan kemampuan yang dimiliki masyarakat dalam berinovasi. Ini menjadi satu kebanggaan bagi Pidie, bahwa kupiah meukeutop sudah didaftarkan ke DJKI Kementrian Hukum dan HAM di Jakarta.
Tak hanya itu, kata Fadhlullah, halua bluek di Caleue, dan apam Pidie juga harus dipatenkan dengan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Sebab, kuliner itu memiliki cita rasa berbeda dengan kuliner di kabupaten lain.
Menurutnya, dari sisi indikasi geografis, Kabupaten Pidie memiliki emping melinjo yang kwalitasnya bijinya berbeda dengan kabupaten lain. Bahkan, biji melinjau hanya beberapa kecamatan di Pidie yang kwalitas bijinya sangat unggul. Sehingga, saat diolah menjadi emping sangat bagus, karena memiliki serat getah yang baik. "Di Tangse, kwalitas melinjo tidak bagus. Makanya melinjo Pidie sudah layak mendapatkan hak paten," jelasnya.
Selain itu, kopi robusta Tangse juga memiliki wangi berbeda. Beras cantek dan kuliner lain yang perlu digali Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Pidie bersama Dekranasda.
" Dinas bersama Dekranasda Pidie harus rajin turun melihat pengrajin maupun pembuat kuliner, sehingga nantinya bisa memasukkan dengan varian baru," pungkasnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh, Sasmita mengungkapkan, pengurusan merek sudah bisa dilakukan secara online. Bagi pelaku bisnis cukup duduk di rumah mendaftar ke Kemenkumham Aceh. Merek dagang bisa dimiliki secata eksklusif, dan dilarang dipakai pihak lain tanpa seizin pemilik merek.
Menurutnya, sertifikat merek diterbitkan oleh Kemenkumham Aceh dan tidak bisa dipalsukan. Karena, tidak lagi menggunakan tanda tangan basah menteri. Sebaliknya, cukup ditangani direktorat jenderal eselon satu. "Itu pun tidak distempel lagi, kita menggunakan barcode. Di dalam barcode akan terlihat jelas lokasi usaha dan lainnya," jelas Sasmita didampingi Ketua Panitia, Taufik SH.
Dikatakan, di tengah pandemi Covid-19, ternyata permohonan merek UMKM meningkat secara signifikan. Dari tahun 2019 tercatat 185 pemohon dan tahun 2020 338 pemohon. Ribuan UMKM di Indonesia bisa menyerap lapangan kerja hampir 120 juta orang. Sehingga bisa mempertahankan ekonomi masyarakat kecil sesuai dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. "Kegiatan ini perlu kami buat untuk peserta UMKM. Dan kita telah laksanakan kegiatan ini di kabupaten lain," ujarnya.(naz)