Berita Jakarta

Kemendagri Minta Daerah agar Berinovasi, Dipantau Lewat Sistem Pelaporan Elektronik Secara Real Time

“Untuk itu, Kemendagri telah membangun sistem Indeks Inovasi Daerah guna memudahkan pelaporan inovasi secara elektronik. Perkembangannya pun dapat...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Best Practice Inovasi Daerah dan Sosialisasi Pengukuran serta Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021. 

“Untuk itu, Kemendagri telah membangun sistem Indeks Inovasi Daerah guna memudahkan pelaporan inovasi secara elektronik. Perkembangannya pun dapat diikuti secara real time,” ujar Fatoni. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memberikan motivasi kepada pemerintah daerah, agar senantiasa mengembangkan dan membudayakan inovasi untuk meningkatkan kinerjanya.

Motivasi itu disampaikan Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni saat menjadi pembicara kunci pada webinar bertajuk “Best Practice Inovasi Daerah dan Sosialisasi Pengukuran serta Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021”,  digelar Badan Litbang Kemendagri, Rabu (4/8/2021). Kegiatan ini juga bagian dari upaya menyosialisasikan pelaksanaan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2021. 

Dalam paparannya, Agus Fatoni mengimbau agar daerah senantiasa mengembangkan inovasinya, baik di bidang tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, maupun inovasi dalam bentuk lainnya.

Menurutnya, perintah daerah untuk berinovasi telah didukung oleh regulasi yang lengkap.

Regulasi tersebut di antaranya, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri. 

Kebijakan inovasi juga mendapat jaminan perlindungan hukum, seperti yang disebutkan dalam Pasal 389 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Ketidakcocokan Data, Kemendagri Ingatkan Pemda Update Laporan Penanganan Covid-19

Pasal itu, terang Fatoni, menyebutkan dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan pemerintah daerah dan bila inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana. 

Di lain sisi, Fatoni juga mengingatkan kepala daerah agar melaporkan inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasalnya, perintah tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 388 UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Untuk itu, Kemendagri telah membangun sistem Indeks Inovasi Daerah guna memudahkan pelaporan inovasi secara elektronik. Perkembangannya pun dapat diikuti secara real time,” ujar Fatoni. 

Fatoni menambahkan, setelah inovasi dilaporkan, sistem Indeks Inovasi Daerah bakal melakukan proses pengukuran dan penilaian terhadapnya.

Upaya ini dilakukan agar Kemendagri dapat mudah melakukan pembinaan dan pengawasan.

Baca juga: Kemendagri Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Kompetisi dalam Membangun Inovasi di Daerah

Dirinya juga mengutarakan, tingkat partisipasi daerah dalam melaporkan inovasinya ke dalam Indeks Inovasi Daerah terus mengalami peningkatan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved