Modus Minta Dibuatkan Kopi, Pria ini Pria Hamili Pacar dan Rudapaksa Anaknya

aksi bejat terjadi pada sekitar bulan Desember tahun 2020 lalu di dalam sebuah rumah di Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan. (Kompas.com/ Ericssen) 

"Kebetulan pada saat itu korban AN mendengar cekcok tersebut dan kemudian AN mengatakan bahwa dirinya juga telah disetubuhi oleh TG," ungkap Berry kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Pelaku Pembuang Bayi di Jeunieb Bireuen Diduga Orang Luar, Polisi Lakukan Ini untuk Penyelidikan

Setelah tim melakukan penyelidikan, TG berhasil diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Kebasen.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans warna biru, satu potong celana dalam warna abu abu dan satu potong BH warna abu abu.

TG dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Modus Minta Dibuatkan Kopi, Pria di Banyumas Ini Cabuli Anak Umur 16 Tahun

Baca juga: Sosok David Noah, Mantan Suami Gracia Indri Dilaporkan ke Polisi Diduga Gelapkan Uang Rp 1,1 M

Baca juga: Ayo Cek BLT Subsidi Gaji 2021, Cair Rp 1 Juta Dibayar tanpa Potongan

Baca juga: Sindir Akidi Tio, Pemilik Warteg ini Beri 2T ke Warga, Aksinya Real

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved