TV Digital
Siaran TV Analog Batal Dimatikan Pada 17 Agustus 2021, Ini Penjelasan dari Pemerintah
Pemerintah resmi membatalkan jadwal tahap pertama penghentian siaran TV Analog yang direncanakan akan dilakukan pada 17 Agustus 2021 mendatang.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Selanjutnya, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.
Baca juga: Ini Alasan Mengapa Perlu Migrasi ke Siaran TV Digital, Ternyata Bisa Tingkatkan Kecepatan Internet
Baca juga: Masih Bingung Bagaimana Cara Nonton Siaran TV Digital? Simak Dua Cara Ini & Nikmati Belasan Siaran
Setelah tahap satu 17 Agustus 2021, menyusul tahap kedua pengakhiran siaran TV analog, pada 31 Desember 2021 di 44 daerah.
Tahap ketiga 31 Maret 2022 (107 daerah), tahap keempat 17 Agustus 2022 (110 daerah), dan tahap kelima 2 November 2022 (63 daerah).
Migrasi dari siaran TV Analog ke TV Digital ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam amanat UU Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog menjadi siaran televisi digital harus dilakukan sebelum tanggal 2 November 2022. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Meninggal 4 Hari, Ini Hasil Identifikasi Polisi Terhadap Jenazah Wanita Penjaga Rumah Nek Tu
Baca juga: Aparat Gabungan Razia Sejumah Warkop di Banda Aceh, yang Langgar Prokes Diberi Peringatan Keras
Baca juga: Pasutri dan Cucunya Jadi Korban Pembunuhan Berantai, Pelaku Sakit Hati dengan Perkataan Korban