TV Digital

Siaran TV Analog Batal Dimatikan Pada 17 Agustus 2021, Ini Penjelasan dari Pemerintah

Pemerintah resmi membatalkan jadwal tahap pertama penghentian siaran TV Analog yang direncanakan akan dilakukan pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Instagram/Siaran Digital Indonesia
Masyarakat yang sudah memiliki televisi canggih, yang layarnya datar dan tipis, perlu memastikan televisi di rumah sudah bisa menggunakan teknologi DVB-T2 ini. 

Selanjutnya, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.

Baca juga: Ini Alasan Mengapa Perlu Migrasi ke Siaran TV Digital, Ternyata Bisa Tingkatkan Kecepatan Internet

Baca juga: Masih Bingung Bagaimana Cara Nonton Siaran TV Digital? Simak Dua Cara Ini & Nikmati Belasan Siaran

Setelah tahap satu 17 Agustus 2021, menyusul tahap kedua pengakhiran siaran TV analog, pada 31 Desember 2021 di 44 daerah.

Tahap ketiga 31 Maret 2022 (107 daerah), tahap keempat 17 Agustus 2022 (110 daerah), dan tahap kelima 2 November 2022 (63 daerah).

Migrasi dari siaran TV Analog ke TV Digital ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam amanat UU Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog menjadi siaran televisi digital harus dilakukan sebelum tanggal 2 November 2022. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

TV DIGITAL

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Meninggal 4 Hari, Ini Hasil Identifikasi Polisi Terhadap Jenazah Wanita Penjaga Rumah Nek Tu

Baca juga: Aparat Gabungan Razia Sejumah Warkop di Banda Aceh, yang Langgar Prokes Diberi Peringatan Keras

Baca juga: Pasutri dan Cucunya Jadi Korban Pembunuhan Berantai, Pelaku Sakit Hati dengan Perkataan Korban

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved