Razia Prokes

Aparat Gabungan Razia Sejumah Warkop di Banda Aceh, yang Langgar Prokes Diberi Peringatan Keras

Kemudian dipimpin Kasatpol PP dan WH, Ardiansyah, petugas menyambangi cafe di Jalan Daud Beureu'euh, kemudian kawasan Lambhuk, Lampineung, Lampriet, L

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas gabungan yang dipimpin oleh Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah S.STP M.Si saat menyambangi cafe yang belum tutup sesuai jadwal dalam aturan Forkompinda, Jumat (6/8/2021) malam. Sejumlah usaha yang melanggar diberi peringatan keras. 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP dan WH Banda Aceh, polisi dari Polresta dan TNI dari Kodim 0101 menggelar razia penerapan protokol kesehatan (Prokes), Jumat (6/8/2021) malam.

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah S.STP M.Si kepada Serambi news.com di sela-sela kegiatan menyampaikan, razia itu dalam rangka pemberlakuan PPKM Level 3.

Apalagi, saat ini kasus positif Covid-19 di Aceh maupun Banda Aceh sedang meningkat.

Razia itu merupakan tindaklanjut dari instruksi Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Forkompinda setempat.

Satpol PP Diminta Razia Kafe dan Perjudian

Tim gabungan mengawali kegiatan dengan apel di Polresta Banda Aceh.

Kemudian dipimpin Kasatpol PP dan WH, Ardiansyah, petugas menyambangi cafe di Jalan Daud Beureu'euh, kemudian kawasan Lambhuk, Lampineung, Lampriet, Lamdingin, hingga Kuta Alam.

Razia penerapan Prokes itu berlangsung dari pukul 22:00 WIB hingga sekitar pukul 24:00 WIB.

Ardiansyah mengatakan, dalam razia ke sejumlah kawasan di Banda Aceh itu, memang masih ada ditemui pelaku usaha, khususnya cafe dan warkop yang melanggar, yaitu dengan masih adanya kerumunan, serta jam tutup operasional masih melewati batas yang ditentukan.

Untuk diketahui, di Banda Aceh semua tempat usaha sudah diharuskan tutup pada pukul 22:00 WIB, tapi di lapangan masih ada yang tutup pukul 23:00 WIB.

Namun sebagian besar cafe dan warkop di Banda Aceh sudah tutup tepat waktu, yaitu sebelum pukul 22:00 WIB.

"Masih kita dapati yang melanggar protokol kesehatan, masih berkerumunan dan tutupnya belum tepat waktu, makanya malam ini (semalam) kita peringatkan semuanya," ujar Ardiansyah.

Satgas Gencar Razia Protkes, Kapolres Ingatkan Masyarakat

Oleh karena itu, di lapangan petugas meminta kepada pelaku usaha supaya sudah mulai proses menutup tempat usaha sejak pukul 21:00 WIB, supaya ketika pukul 22:00 WIB semuanya sudah selesai.

Pemilik usaha juga diminta tegas dan berani meminta para pengunjung untuk meninggalkan cafe jika sudah masuk batas waktunya tutup.

Karena, sejumlah pemilik usaha membeberkan, jika mereka telat tutup karena masih ada pelanggan enggan pulang, meskipun sudah pukul 22:00 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved