Terpapar Covid-19 Sebelum Vaksin Dosis Kedua, Bagaimana Mengatasinya? Begini Penjelasan Aturannya

Tak jarang ada sejumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 sebelum melakukan vaksinasi kedua.

Editor: Nur Nihayati
Foto:Humas Asrama Haji
ILUSTRASI - Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Aceh, H Ali Amran mengikuti vaksinasi tahap 2 di aula Arafah lembaga tersebut, Rabu (4/8/2021). 

Tak jarang ada sejumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 sebelum melakukan vaksinasi kedua. 

SERAMBINEWS.COM - Guna mengantisipasi virus corona atau covid-19 dianjurkan mendapat suntik vaksin.

Vaksin ini dilakukan dua dosis, jaraknya antara satu dosis sekira sebulan.

Program vaksinasi kini sedang digencarkan oleh pemerintah.

Tak jarang ada sejumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 sebelum melakukan vaksinasi kedua.

Lalu bagaimana jika kondisi ini terjadi?

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 disebutkan apabila dosis kedua belum dapat diberikan sesuai interval minimal tersebut maka direkomendasikan bagi sasaran untuk sesegera mungkin.

Baca juga: Jadi Selingkuh di Ikatan Cinta, Rendi Jhon Akui Pacaran dengan Glenca Chysara di Dunia Nyata

Baca juga: BSI Diminta Gratiskan Biaya Trasnfer,  Saran Ombudsman Aceh

Baca juga: Live Streaming FP3, FP4 & Kualifikasi MotoGP Styria 2021 – Rossi Kesulitan, Pedrosa: Tidak Buruk

Dalam aturan itu juga menyebutkan bahwa pemberian vaksin dosis pertama dan dosis kedua harus dengan jenis vaksin yang sama.

Bagi penyintas Covid-19, vaksinasi baru bisa dilakukan setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Apabila setelah dosis pertama sasaran terinfeksi Covid-19, maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang, tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.

Biasanya interval atau rentang waktu pemberian dosis kedua vaksin Covid-19 adalah 28 hari setelah pemberian dosis pertama.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Tapi, bagaimana jika pemberian vaksin Covid-19 dipercepat atau terlambat dari waktu yang telah ditentukan? Bolehkah?

Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua boleh dipercepat dari waktu yang telah ditentukan.

"Kalau lebih cepat bisa karena rekomendasi BPOM 14 hari sudah bisa diberikan vaksinasi," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Namun menurut Nadia, sebaiknya pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua tidak terlambat dari waktu yang telah ditentukan. Sebab pembentukan titer antibodi menjadi tidak optimal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved