Selasa, 12 Mei 2026

Berita Jakarta

BLT Gaji Segera Cair, Pegawai Honor di Pemerintahan dan BUMN Juga Dapat, Begini Kriteria Penerimanya

Artinya, pekerja yang tahun lalu mendapat BLT gaji namun gajinya di atas Rp 3,5 juta, kali ini dipastikan tidak dapat lagi.

Tayang:
Editor: Saifullah
Tangkapan Layar bsu.bpjamsostek.id/
Program bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19, kembali berlanjut pada thun 2021. 

SERAMBINEWS.COM – Setelah pada tahun 2020 lalu, pemerintah meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau akrab disebut BLT gaji, kini program serupa kembali dijalankan.

Bedanya, jika pada tahun lalu, batas maksimal gaji penerima bantuan adalah di bawah Rp 5 juta, pada tahun 2021 ini, diturunkan menjadi Rp 3,5 juta.

Artinya, pekerja yang tahun lalu mendapat BLT gaji namun gajinya di atas Rp 3,5 juta, kali ini dipastikan tidak dapat lagi.

Kecuali jika pekerja itu berada di daerah yang upah minimum provinsi (UMP) nya di atas Rp 3,5 juta, maka batas gaji maksimal penerima bantuan di daerah itu adalah sebesar UMP.

Seperti tahun lalu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini juga diperuntukkan kepada para pekerja Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut akan disalurkan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Baca juga: Tidak Dianggarkan dalam APBN, Begini Nasib BLT Gaji Tahun Ini, Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Besaran BSU 2021 adalah Rp 500 ribu untuk dua bulan, yang nantinya akan dicairkan sekaligus.

Sehingga, para pekerja yang berhak menerima BSU tahun 2021, akan langsung mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta.

Terkait jadwal pencairan bantuan, mengutip Kompas.com, 1 Agustus 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyelesaikan persiapan pencairan BSU kepada para pekerja.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan tersebut.

“Karena anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,” ujar Anwar.

Ia melanjutkan, pihaknya menargetkan pencairan BSU sudah dapat dilaksanakan pada 2-8 Agustus 2021.

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima BSU Kemendikbud Bagi Tenaga Non-PNS, Login info.gtk.kemdikbud.go.id

Untuk syarat penerima BSU, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pekerja/buruh yang akan mendapat BSU harus memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved