Berita Jakarta
BLT Gaji Segera Cair, Pegawai Honor di Pemerintahan dan BUMN Juga Dapat, Begini Kriteria Penerimanya
Artinya, pekerja yang tahun lalu mendapat BLT gaji namun gajinya di atas Rp 3,5 juta, kali ini dipastikan tidak dapat lagi.
Sayarat lainnya, adalah pekerja dengan gaji maksimal atau paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Namun begitu, lanjut Ida, untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00, maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Baca juga: Ini Kriteria Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahun 2021, Berbeda dengan Tahun Lalu
“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," papar Ida.
Menaker menerangkan, bantuan kali ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor-sektor tertentu, meliputi: sektor industri barang konsumsi.
Kemudian, sektor transportasi, sektor aneka industry, sektor properti dan real estat, serta sektor perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Untuk mereka yang berstatus pegawai honorer (PPNPN) di kementerian/lembaga serta pekerja BUMN, juga dapat menerima BSU tahun 2021 selama memenuhi persyaratan.
Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Menaker Ida Fauziyah menyatakan, BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.
Baca juga: Ayo Cek BLT Subsidi Gaji 2021, Cair Rp 1 Juta Dibayar tanpa Potongan
Sebagai catatan, bank penyalur BSU adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien,” tukas Ida.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta soal Bantuan Subsidi Upah/Gaji Rp 1 Juta, dari Jadwal Pencairan hingga Cara Mengeceknya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bsubpjamsostekid.jpg)