Kamis, 21 Mei 2026

Tukar Guling

Kemenag Aceh Timur Pacu Proses Tukar Guling Tanah Wakaf yang Terkena Pembangunan Irigasi

H Akly mengatakan kalau tanah wakaf pengganti sudah ada, maka akan diusulkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama, untuk dibentuk tim

Tayang:
Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok Kemenag Aceh Timur
Kasubbag TU H Akly Kemenag Aceh Timur, didampingi, Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf H Mulkan Sidamanik, saat menyampaikan komitmen Kemenag Aceh Timur, menyelesaikan proses tukar guling tanah wakaf untuk proses pembangunan irigasi di Aceh Timur, Jumat (6/8/2021) lalu. 

Laporan Seni Hendri Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kemenag Aceh Timur, berkomitmen segera menyelesaikan proses tukar guling tanah wakaf yang terkena pembebasan lahan pembangunan saluran irigasi di Aceh Timur.

Adapun tanah wakaf yang terkena pembebasan proyek pembangunan irigasi yaitu di Desa Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, 3200 meter, di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, 400 M, dan di Desa Paya Pasi, Kecamatan Julok, 1080 M.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Timur, H Salman, melalui Kasubbag TU H Akly, didampingi, Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf H Mulkan Sidamanik, kepada Serambinews.com, Minggu (8/8/2021) mengatakan masing-masing tanah wakaf yang terkena pembebasan lahan pembangunan irigasi ini, ada Nazir atau pengelola wakafnya.

Kakankemenag Aceh Timur Tinjau Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di MIN 6, Ini Pesannya

H Akly mengatakan kalau tanah wakaf pengganti sudah ada, maka akan diusulkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama, untuk dibentuk tim penilai Ruishlag (tukar-menukar) tanah wakaf pengganti.

"Tim penilai ini, nantinya akan menilai apakah tanah wakaf pengganti sama atau tidak nilainya dengan tanah wakaf semula yang dibebaskan. Jika nilainya sama, maka kita akan menyurati BWI Provinsi Aceh, untuk mengeluarkan rekomendasi ke Kanwil Kemenag Aceh, untuk mengeluarkan sk pelepasan tanah wakaf dan dilakukan proses tukar guling tanah wakaf," ungkap H Akly.

Kemenag Aceh Timur Kumpulkan Kepala KUA dan Penghulu, Harus Bersih dari Korupsi

Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf H Mulkan Sidamanik, mengatakan Kemenag Aceh Timur, berkomitmen segera menyelesaikan proses pembebasan tanah wakaf ini, sebagaimana telah disampaikan di hadapan tim PUPR Aceh, saat sama-sama meninjau tanah wakaf yang terkena pembebasan Jumat (6/8/2021) lalu.

Saat ini, jelas Mulkan, pihaknya sudah meminta kepada masing-masing kepala KUA yang terkena pembebasan tanah wakaf agar mempercepat proses pembuatan Aktar Ikrar Wakaf, agar proses tukar guling dapat segera dilaksanakan.

"Kita akan berupaya secepatnya proses tukar guling tanah wakaf ini dapat segera dilaksanakan untuk memacu proses pembangunan irigasi," ungkapnya.(*)

Baca juga: VIDEO Kecantikan Gadis Ini Ramai-ramai Dipuji Netizen, Ternyata Anak Pelawak Legendaris Indonesia

Baca juga: VIDEO - Gara-gara Balon, Pesawat Tempur Israel kembali Menyerang Gaza

Baca juga: VIDEO - Aksi Heroik Pedagang Mainan Gagalkan Begal, Sepedanya Ringsek

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved