Tukar Guling
Kemenag Aceh Timur Pacu Proses Tukar Guling Tanah Wakaf yang Terkena Pembangunan Irigasi
H Akly mengatakan kalau tanah wakaf pengganti sudah ada, maka akan diusulkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama, untuk dibentuk tim
Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kemenag Aceh Timur, berkomitmen segera menyelesaikan proses tukar guling tanah wakaf yang terkena pembebasan lahan pembangunan saluran irigasi di Aceh Timur.
Adapun tanah wakaf yang terkena pembebasan proyek pembangunan irigasi yaitu di Desa Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, 3200 meter, di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, 400 M, dan di Desa Paya Pasi, Kecamatan Julok, 1080 M.
Kepala Kantor Kemenag Aceh Timur, H Salman, melalui Kasubbag TU H Akly, didampingi, Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf H Mulkan Sidamanik, kepada Serambinews.com, Minggu (8/8/2021) mengatakan masing-masing tanah wakaf yang terkena pembebasan lahan pembangunan irigasi ini, ada Nazir atau pengelola wakafnya.
• Kakankemenag Aceh Timur Tinjau Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di MIN 6, Ini Pesannya
H Akly mengatakan kalau tanah wakaf pengganti sudah ada, maka akan diusulkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama, untuk dibentuk tim penilai Ruishlag (tukar-menukar) tanah wakaf pengganti.
"Tim penilai ini, nantinya akan menilai apakah tanah wakaf pengganti sama atau tidak nilainya dengan tanah wakaf semula yang dibebaskan. Jika nilainya sama, maka kita akan menyurati BWI Provinsi Aceh, untuk mengeluarkan rekomendasi ke Kanwil Kemenag Aceh, untuk mengeluarkan sk pelepasan tanah wakaf dan dilakukan proses tukar guling tanah wakaf," ungkap H Akly.
• Kemenag Aceh Timur Kumpulkan Kepala KUA dan Penghulu, Harus Bersih dari Korupsi
Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf H Mulkan Sidamanik, mengatakan Kemenag Aceh Timur, berkomitmen segera menyelesaikan proses pembebasan tanah wakaf ini, sebagaimana telah disampaikan di hadapan tim PUPR Aceh, saat sama-sama meninjau tanah wakaf yang terkena pembebasan Jumat (6/8/2021) lalu.
Saat ini, jelas Mulkan, pihaknya sudah meminta kepada masing-masing kepala KUA yang terkena pembebasan tanah wakaf agar mempercepat proses pembuatan Aktar Ikrar Wakaf, agar proses tukar guling dapat segera dilaksanakan.
"Kita akan berupaya secepatnya proses tukar guling tanah wakaf ini dapat segera dilaksanakan untuk memacu proses pembangunan irigasi," ungkapnya.(*)
Baca juga: VIDEO Kecantikan Gadis Ini Ramai-ramai Dipuji Netizen, Ternyata Anak Pelawak Legendaris Indonesia
Baca juga: VIDEO - Gara-gara Balon, Pesawat Tempur Israel kembali Menyerang Gaza
Baca juga: VIDEO - Aksi Heroik Pedagang Mainan Gagalkan Begal, Sepedanya Ringsek
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/irigasi-8iiyu.jpg)