Oknum Dokter yang Selingkuhi Bidan Bersuami Dapat Sanksi, Video Mesumnya Sempat Viral

Ia menjelaskan pihak inspektorat akan menyampaikan jenis sanksi itu jika sudah ada Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh bupati.

Editor: Faisal Zamzami
YouTube
Ilustrasi mesum 

SERAMBINEWS.COM - Oknum dokter berinisial AM dan bidan berinisial AY bakal kena ganjaran berat.

Sebab, keduanya ketahuan selingkuh setelah video mesumnya viral di media sosial sekira 9 bulan lalu.

Bidan AY sendiri diketahui sudah bersuami.

Sementara AM terakhir bertugas di Puskesmas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Terkait sanksi, ada lima rekomendasi, yang akan diterima AM dan AY, yakni pemberhentian tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan dan penurunan pangkat selama tiga tahun.

“Disposisi bupati sudah kami terima, selanjutnya kami kirim ke BKD,” kata Plt Kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyo Sembodo pada Kompas.com via telepon, Jumat (6/8/2021).

Ia menjelaskan pihak inspektorat akan menyampaikan jenis sanksi itu jika sudah ada Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh bupati.

SK tersebut nantinya akan diserahkan juga kepada AM dan AY.

Jika yang bersangkutan keberatan, maka mereka bisa mengajukan keberatan pada badan pertimbangan jabatan.

Viral 9 bulan lalu

Kasus dokter AM dan bidan Ay viral pada November 2020 lalu.

Namun mereka baru mendapatkan sanksi 9 bulan kemudian.

Perselingkuhan mereka terungkap setelah video mesum mereka beredar di media sosial.

Ada lima potongan video mesum yang tersebar di kalangan warga.

Video tersebut berada dalam ruangan yang diduga di rumah dinas kepala Puskesmas Curahnongko.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved