Subsidi Gaji

Subsidi Gaji Satu Juta untuk Pekerja Terdampak Pandemi Cair Pekan Depan, Ini Kriteria Penerima

Pemerintah memastikan bantuan subsidi gaji tersebut akan disalurkan pekan depan kepada para pekerja yang memenuhi syarat..

Editor: Ansari Hasyim
Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
BLT untuk karyawan swasta - Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan 

SERAMBINEWS.COM - Pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 akan menerima bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan.

Artinya, pekerja tersebut akan menerima Rp 500.000 per bulannya, jumlah ini lebih rendah dari nominal penyaluran BSU tahun sebelumnya.

Pemerintah memastikan bantuan subsidi gaji tersebut akan disalurkan pekan depan kepada para pekerja yang memenuhi syarat.

"Insya Allah (pekan depan) kita harapkan segera kita bisa cairkan. Saat ini, kita sudah hampir final juknis dan juklaknya setelah mendapatkan masukkan dari berbagai pihak untuk menjaga tata kelola yang baik," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Sabtu (7/8/2021).

Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji ini akan disalurkan untuk 8,7 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Ayo Cek BLT Subsidi Gaji 2021, Cair Rp 1 Juta Dibayar tanpa Potongan

Anwar memastikan, para penerima bansos yang terdata tidak akan mendapatkan dana lagi dari program BSU.

Untuk saat ini, pihak Kemenaker sedang menyepadankan data dengan program bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya, yakni Program Kartu Prakerja, bantuan usaha mikro, dan bansos bagi Program Keluarga Harapan.

Maka dari itulah, penyelerasan data dari program bansos lainnya dilakukan.

Syarat penerima BSU

WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dipercepat, Simak Syarat bagi Penerima

Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved