Jaminan Sosial

Akuntan Harus Pahami Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatory, jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar maka belum comply dengan regulasi.

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan mengajak akuntan memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - BPJamsostek bersama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengajak akuntan memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan, Senin (9/8/2021) dalam webinar dengan tema "Perlindungan Pekerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Aspek Akuntansi Iuran Bagi Perusahaan".

Wabinar yang disiarkan secara daring itu dibuka Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudi yang diikuti juga Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo.

Tarkosunaryo dalam sambutannya mengajak seluruh peserta memahami terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial serta perlakuan akutansi terkait iuran BPJamsostek.

Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin menjelaskan, semua profesi pasti memiliki risiko, tidak hanya bagi profesi yang pekerjaannya di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan.

Perusahaan BUMN Diminta Daftar Program Jamsostek

Para akuntan, baik KAP maupun auditor/akuntannya, harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial.

Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatory, jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar maka belum comply dengan regulasi.

Menurutnya, BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelima program ini tentunya memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

13 Juta Pekerja Penerima KUR Bank Himbara dan Non-Himbara Belum Terlindungi Jamsostek

Lalu, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama.

Dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.

Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Selain itu, timpalnya, masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Kemudian beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved