Jaminan Sosial
Akuntan Harus Pahami Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatory, jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar maka belum comply dengan regulasi.
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - BPJamsostek bersama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengajak akuntan memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan, Senin (9/8/2021) dalam webinar dengan tema "Perlindungan Pekerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Aspek Akuntansi Iuran Bagi Perusahaan".
Wabinar yang disiarkan secara daring itu dibuka Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudi yang diikuti juga Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo.
Tarkosunaryo dalam sambutannya mengajak seluruh peserta memahami terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial serta perlakuan akutansi terkait iuran BPJamsostek.
Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin menjelaskan, semua profesi pasti memiliki risiko, tidak hanya bagi profesi yang pekerjaannya di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan.
• Perusahaan BUMN Diminta Daftar Program Jamsostek
Para akuntan, baik KAP maupun auditor/akuntannya, harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial.
Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatory, jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar maka belum comply dengan regulasi.
Menurutnya, BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kelima program ini tentunya memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
• 13 Juta Pekerja Penerima KUR Bank Himbara dan Non-Himbara Belum Terlindungi Jamsostek
Lalu, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama.
Dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.
Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Selain itu, timpalnya, masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Kemudian beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta.
Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Zainudin juga mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadi role model dengan memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan terlaksana dengan baik di perusahaan-perusahaan yang sedang diperiksa oleh para akuntan publik.
Sebab Jamsostek ini merupakan program mandatori dari negara. Ia juga berharap dengan adanya webinar ini, semakin banyak pekerja dan pemberi kerja yang paham dan peduli akan pentingnya perlindungan jaminan sosial.
"Karena manfaat yang diberikan sangat lengkap dan berguna bagi peserta maupun keluarganya," tutup Direktur Kepesertaan BPJamsostek ini.(*)
Baca juga: Hari Pertama Bertugas, Kapolres Simeulue Sambangi Warga Disabilitas, Orang Sakit dan Makam Ulama
Baca juga: Megabintang Lionel Messi Kirim Pesan Menyentuh Setelah 17 Tahun Berkarier di Barcelona
Baca juga: Harga Ikan Masih Mahal, baby tuna dilelang Rp 35.000/kg