Heryanty Anak Akidi Tio Dilaporkan ke Polda Sumsel, Dugaan Kasus Penipuan Rp 2,5 Miliar

Menurut Supriadi, Heryanty dilaporkan oleh rekannya, dr Siti Mirza Nuria terkait dugaan kasus penipuan.

Editor: Faisal Zamzami
Foto Humas Polda Sumsel
Keluarga almarhum Akidi Tio mengaku pengusaha asal Langsa, Provinsi Aceh saat menyerahkan bantuan Rp 2 Triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan yang diterima Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri, Senin (26/7/2021) 

SERAMBINEWS.COM - Putri bungsu Akidi Tio, Heryanty dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penipuan sebanyak Rp 2,5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi pun membenarkan laporan tersebut.

Menurut Supriadi, Heryanty dilaporkan oleh rekannya, dr Siti Mirza Nuria terkait dugaan kasus penipuan.

Padahal sebelumnya, dr Siti Mirza Nuriah maupun kuasa hukumnya sempat membantah perihal laporan di Polda Sumsel tersebut.

"Laporannya ada terkait dengan penipuan. Tapi itu tadi yang bersangkutan belum memberikan keterangan ke kita terkait dengan isi laporan yang disampaikan," ujar Supriadi, Senin (9/8/2021), dikutip dari Tribun Sumsel.

Kendati demikian, Supriadi mengaku belum melihat laporan dr Siti Mirza Nuria.

Sehingga, ia belum mengetahui seperti apa detail isi laporannya.

Namun ia menegaskan, dr Siti Mirza Nuria hingga saat ini belum mencabut laporan terhadap Heryanty.

"Katanya akan dicabut, tapi sampai saat ini belum ada pencabutan (laporan)."

"Jika memang laporannya bakal dicabut, kita akan tanyakan dulu kenapa alasannya dan tentunya pencabutan laporan harus dilakukan secara resmi," ucapnya.

Ke depannya, tidak menutup kemungkinan, dr Siti Mirza juga ikut diperiksa sebagai saksi terhadap laporan yang dibuatnya ke Polda Sumsel.

"Bisa saja pelapor (dr Siti Mirza Nuria) jadi saksi terkait dengan laporannya."

"Tapi sampai saat ini belum ada diminta sebagai saksi karena dia juga belum datang."

"Harusnya sebagai pelapor, setelah melapor dia diperiksa dulu, tapi sampai sekarang belum datang," ujarnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum dr Siti Mirza, Rangga Afianto menjelaskan duduk perkara terkait kasus dugaan penipuan ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved