Heryanty Anak Akidi Tio Dilaporkan ke Polda Sumsel, Dugaan Kasus Penipuan Rp 2,5 Miliar
Menurut Supriadi, Heryanty dilaporkan oleh rekannya, dr Siti Mirza Nuria terkait dugaan kasus penipuan.
Menurut Rangga, kliennya sempat meminjamkan uang kepada Heryanty pada dua tahun lalu sebesar Rp 2,5 miliar yang diberikan secara berangsur.
Dari pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk investasi dan sebagainya.
Awalnya, Heryanty dan dr Siti Mirza membuat perjanjian tertulis bahwa uang tersebut harus dikembalikan pada Juni 2020.
Namun hingga saat ini belum ada informasi pasti dari yang bersangkutan.
"Belum ada komunikasi apapun sampai saat ini, beberapa waktu lalu beliau (Heryanty) sempat menghubungi klien mau bayar."
"Tapi sampai sekarang belum terealisasi, bahkan kami sudah lost contact semenjak kabar sumbangan Rp 2 triliun mencuat," tutur Rangga, dilansir Tribun Sumsel.
Mengenai kabar bahwa uang Rp 2,5 miliar digunakan untuk mencairkan Rp2 triliun, dirinya tidak mengetahui.
Sebab hubungan Heryanty dengan kliennya hanya sebatas pinjam meminjam.
"Itu hal teknis. Kami dan klien tidak tahu, urusan kami hanya meminjamkan uang."
"Mau digunakan untuk apa dan bagaimana kami tidak tau, dia hanya bilang kalau pinjaman Rp2,5 miliar tersebut untuk investasi," katanya.
Baca juga: Beda dengan Akidi Tio, Sosok Ini Sumbang Untuk Pembelian Pesawat Pertama RI, 70 Tahun Baru Terungkap
Baca juga: 5 Anak Akidi Tio Lainnya akan Diperiksa Terkait Sumbangan Fiktif Rp 2 Triliun
Kelanjutan Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun

Sementara, terkait kelanjutan kasus sumbangan Rp 2 triliun, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menyebut telah memeriksa satu saksi baru.
Saksi tersebut adalah anak keenam mendiang Akidi Tio yang kini tinggal di Jakarta.
"Baru ada satu orang yang dapat dimintai keterangan yaitu kakak dari Heryanty. Dia kakak di atas Heryanty langsung," ujarnya, Senin (9/8/2021).
Namun keseluruhan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan masih belum diperoleh.