Bocah SD dan Pelajar SMK Ditangkap, Curi Uang Panti Asuhan Rp 102 Juta, Habiskan untuk Game Online

Siswa kelas enam SD dan rekannya yang pelajar SMK ditangkap Satreskrim Polres Madiun pada Sabtu (7/8/2021).

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi | Bocah SD dan Pelajar SMK Ditangkap Polisi, Curi Uang Panti Asuhan Rp 102 Juta, Digunakan untuk Game Online 

SERAMBINEWS.COM -- Dua bocah di bawah umur terlibat kasus pencurian uang hingga diamankan polisi.

Siswa kelas enam SD dan rekannya yang pelajar SMK ditangkap Satreskrim Polres Madiun pada Sabtu (7/8/2021).

MY (13) dan DN (17) mencuri uang milik panti asuhan di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

MY dan DN mencuri secara berkala selama tiga tahun.

Tak ayal, total uang yang dicuri keduanya mencapai Rp 102 juta.

Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan MY merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

"Sementara DN, warga yang tinggal dekat panti asuhan," kata AKP Ryan Wira Raja Pratama seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Kasus ini terungkap berawal ketika satu dari dua pelaku mendaftar menjadi anggota perguruan pencak silat di Kabupaten Madiun.

Untuk masuk ke perguruan silat tersebut ada satu syarat yang harus dijalani calon anggotanya.

Calon anggota diminta untuk mengakui kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan semasa hidup.

Menurut Raja, pelaku lantas mengakui telah mencuri uang di panti asuhan tersebut.

Nahasnya, pengakuan ini justru sampai ke telinga pengasuh di panti asuhan.

Pihak panti asuhan lantas melaporkan pelaku ke Polres Madiun.

Baca juga: Wanita 42 Tahun Nekat Curi Sepada Motor, Ditangkap saat Mendorong Motor, Ngaku Diajak Suami Mencuri

Baca juga: Curi Ratusan Bungkus Rokok di Pasar Inpres Lhokseumawe, Warga Aceh Tengah Nyaris Diamuk Massa

Menurut AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan sebenarnya pihak panti asuhan sudah mencurigai pelaku sejak lama.

Namun selama ini, pihak panti asuhan belum memiliki bukti kuat.

"Pengasuh panti sebenarnya sudah mencurigai pelaku ini.

Apalagi selama tiga tahun terakhir uang di panti asuhan sering hilang," kata AKP Ryan Wira Raja Pratama.

Saat melakukan aksinya, kata AKP Ryan Wira Raja Pratama, dua pelaku ini berbagi peran.

MY yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, bertugas mencuri uang di panti asuhan.

Sementara DN, siswa kelas XII SMK, dititipi uang hasil curian.

Keduanya mengaku mencuri uang panti asuhan sejak tahun 2019.

Dalam kurun waktu tiga tahun, total uang yang mereka curi mencapai Rp 102 juta.

Kepada Polisi, dua pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk beli kuota game online.

Tak hanya itu, pelaku juga membeli handphone hingga sepeda motor menggunakan uang hasil curian dari panti asuhan.

"Uang hasil curian dua bocah itu digunakan untuk membeli handphone, kuota game online, hingga sepeda motor," kata AKP Ryan Wira Raja Pratama.

Imbas dari tindakan tersebut, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

MY dan DN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Meski begitu, dua pelaku tak ditahan.

Mereka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

"Kami tidak tahan karena keduanya masih anak-anak dan masih sekolah".

"Saat ini kedua tersangka kami titipkan kepada orangtuanya," terang AKP Ryan Wira Raja Pratama.

Baca juga: Warga Lebanon Kecam Hizbullah, Tuduh Sebagai Biang Krisis Ekonomi dan Halangi Pemerintahan Baru

Baca juga: Ternyata, Ini Jumlah Anak Yatim Syahrini Terungkap ke Publik, Istri Reino Barack Ungkap Rasa Rindu

Baca juga: Mesir Dapat Kiriman Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson, Cukup Satu Dosis

 TribunnewsBogor.com dengan judul Bocah SD Curi Uang Panti Asuhan Rp 102 juta untuk Game Online, Ketahuan Saat Tes Masuk Silat

BACA BERITA KASUS PENCURIAN LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved