Tersangka Kasus RTLH

BREAKING NEWS - Jaksa Tetapkan Mantan Kadinsos Subulussalam dan Konsultan Tersangka Kasus RTLH

Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial dan konsultan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi proyek RTLH

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. menggelar konferensi Pers penetapan tersangka kasus dugaan tindak korupsi proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sumber dana DOKA tahun 2019, Selasa (10/8/2021) di Kantor Kejari Subulussalam. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM -  Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial dan seorang konsultan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Penetapan kedua tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H dalam konferensi Pers yang digelar Selasa (10/8/2021) di Kantor Kejari Subulussalam.

Konferensi pers tersebut dihadiri Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ika Lius Nardo SH dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Abdi Fikri SH MH.

Kedua tersangka masing-masing bernisial S, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam serta seorang konsultan berinisial DEP.

Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Rehab RTLH Kota Subulussalam, Jaksa Sudah Periksa 27 Orang

Dijelaskan, proyek RTLH bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) tahun 2019 senilai Rp 4,8 miliar.

Dana sebesar itu diperuntukan terhadap 250 masyarakat penerima manfaat yang terbagi 15 kelompok Rumah Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSRTLH).

Masing-masing penerima bantuan mendapat Rp 19.350.000 sesuai Surat Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 188.45/184/2019 tanggal 9 September 2019.

Namun, dalam perjalanan proyek tersebut dikabarkan menuai masalah yakni terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pembuatan gambar dan Laporan pertanggungjawaban pertama serta kedua.

Sehingga setiap penerima manfaat yang sejatinya menerima uang sebesar Rp 19.350.000 menjadi berkurang masing-masing Rp 1,5 juta.

Baca juga: Kejari Subulussalam Geledah Kantor Dinas Sosial, Terkait Kasus Rehab RTLH Tahun 2019

Kasus ini pun diselidiki pijak Kejaksaan Negeri Subulussalam dan akhirnya ditingkatkan ke penyidikan.

Dalam penyidakan tersebut ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Subulussalam terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 375 juta.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menyita satu box dokumen dalam penggeledahan di kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam, Rabu (7/7/2021) tadi siang.

Penggeledahan yang tersebut dilakukan dilakukan Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Irfan Hasyri, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khsuus Ika Lius Nardo, S.H.

Proses penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.25 WIB dengan menyisir sejumlah ruangan.

Baca juga: Dilantik Oleh Kapolri di Jakarta, Irjen Pol Ahmad Haydar Resmi Jabat Kapolda Aceh

Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com mengatakan tim kejaksaan membawa satu box berkas penting yang diduga berkaitan dengan kasus RTLH tahun 2019.

Namun Kajari Subulussalam tidak membeberkan secara rinci terkait berkas yang mereka sita dari kantor Dinas Sosial.”Berkas yang disita ada satu box besar,” ujar Kajari Subulussalam Mayhardy

Sebagaimana diberitakan Tim Kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial setempat, Rabu (7/7/2021).

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Dinas Sosial Kota Subulussalam dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.837.500.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H dalam rilisnya kepada Serambinews.com membenarkan kegiatan penggeledahan di Dinas Sosial Subulussalam.

Baca juga: Ini 25 Negara Paling Bahagia di Dunia, WHR Gunakan Tiga Indikator, Indonesia Urutan Berapa?

Penggeledahan itu dilakukan Kajari Subulussalam melalui Kasi Intelijen Irfan Hasyri, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khsuus Ika Lius Nardo, S.H.

Menurut kajari Mayhardy penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam, sehubungan dengan surat perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.1.32/Fd.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021.

Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-365/L.1.32/Fd.1/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 terhadap dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial RTLH Dinas Sosial Kota Subulussalam dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.837.500.000.

“Benar, tadi siang kami dari kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Sosial Subulussalam terkait dugaan kasus korupsi bantuan RTLH,” kata Kajari Subulussalam Mayhardy

Dikatakan, bantuan senilai Rp 4,8 miliar tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khsusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 20219.    

Sejauh ini Kajari Subulussalam terus melakukan penyidikan terkait bantuan rumah tidak layak huni bagi masyarakat di Kota Subulussalam tersebut. (*)

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Naik, Berikut Daftar Harga Emas Per Gram, Selasa 10 Agustus 2021

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved