Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Subulussalam

Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Rehab RTLH Kota Subulussalam, Jaksa Sudah Periksa 27 Orang

Ke-27 orang yang diperiksa tersebut, ungkap Kajari, berasal dari sejumlah pihak, termasuk instansi pemerintahan.

Tayang:
Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Tim Kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial setempat, Rabu (7/7/2021). Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar Rp. 4.837.500.000. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM  – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial setempat, Rabu (7/7/2021).

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar Rp. 4.837.500.000. 

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menyita satu box dokumen dalam penggeledahan di kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam, Rabu (7/7/2021) siang.

Penggeledahan tersebut dipimpin Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Irfan Hasyri, SH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ika Lius Nardo, SH.

Proses penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.25 WIB, dengan menyisir sejumlah ruangan.

Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra dalam keterangannya kepada Serambinews.com mengatakan, tim kejaksaan membawa satu box berkas penting yang diduga berkaitan dengan kasus rumah tidak lahak huni (RTLH) tahun 2019.

Baca juga: Kejari Geledah Kantor Dinas Sosial Subulussalam, Sita Satu Box Besar Dokumen Proyek, Ini Kasusnya

Baca juga: Kejari Subulussalam Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Organisasi Bodong

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Proyek Fiktif belum Ditahan, Ini Alasan Kejari Subulussalam

Namun Kajari Subulussalam tidak membeberkan secara rinci terkait berkas yang mereka sita dari kantor Dinas Sosial.

”Berkas yang disita ada satu box besar,” ujar Kajari Subulussalam, Mayhardy.

Kajari Mayhardy menyebutkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sekitar 27 orang terkait kasus RTLH tersebut.

Ke-27 orang yang diperiksa tersebut, ungkap Kajari, berasal dari sejumlah pihak, termasuk instansi pemerintahan.

“Sampai sekarang lebih kurang ada 27 orang yang diperiksa penyidik. Tersangka belum kita tetapkan, masih proses,” terang Kajari Mayhardy.

Sebagaimana diberitakan, tim Kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial setempat, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS - Kasus Proyek Fiktif, Kejari Subulussalam Tetapkan Tiga Tersangka, Ini Orangnya

Baca juga: Kejari Subulussalam Lidik Dugaan Proyek Fiktif di DPUPR, Kajari: Segera Ditingkatkan ke Penyidikan

Baca juga: Antisipasi Kasus Hukum, Kemenag Jalin Kerja Sama dengan Kejari Subulussalam

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Dinas Sosial Kota Subulussalam dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.837.500.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH, MH dalam rilisnya kepada Serambinews.com membenarkan, kegiatan penggeledahan di kantor Dinas Sosial Subulussalam itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved