Insentif Nakes di Pidie Belum Dibayar
Pemkab Pidie akan membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) dalam penanganan Covid-19
SIGLI - Pemkab Pidie akan membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) dalam penanganan Covid-19. Perbup itu belum selesai sehingga insentif para nakes belum boleh dibayar. Besaran dana yang diplotkan untuk Dinas Kesehatan Pidie mencapai Rp 65,8 miliar.
Sekretaris Dinas Kesehatan Pidie, Evi Almanidar kepada Serambi, Senin (9/8/2021), mengatakan, Perbup pembayaran insentif nakes dibuat harus menunggu audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sehingga diketahui jumlah dana yang diusulkan. Sebab, pembayaran tahun 2020 insentif nakes ditanggung oleh Pemerintah Pusat, tapi mulai tahun 2021 dibayar Pemkab lewat APBK.
Menurutnya, dana insentif nakes tersebut dibayar untuk dokter spesialis, dokter gigi, dokter umum, perawat, dan paramedis lainnya. Baik dokter dan perawat itu bertugas di rumah sakit maupun di puskesmas.
" Saya tidak ingat lagi angka insentif dokter spesialis, dokter gigi, dokter umum, dan perawat yang besaran insentif sudah dituangkan dalam Perbup," jelasnya.
Dikatakan, Perbup terhadap insentif nakes dibuat lantaran Pemkab tidak mampu membayar sesuai amanah Keputusan Kementrian Kesehatan RI. Karena, pembayaran itu harus disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemkab. "Saat ini, Perbup hanya tinggal ditandatangi Pak Bupati, besok sudah selesai. Sebab, tadi kita telah serahkan kepada beliau," jelasnya.
Kata Evi, meski pun Perbup sudah ditandatani bupati, tapi dana insentif nakes yang tertuang dalam Perbup harus dimasukan dalam APBK-Perubahan 2021, untuk dibahas oleh Banggar DPRK Pidie. " Kita harus hati-hati membayar insentif nakes. Saya kira waktunya masih lama terhadap pencairan itu," jelasnya.
Ia menambahkan, pencairan insentif nakes berkasnya tetap pengusulan dilakukan secara manual ke Dinkes Pidie. Pihak Dinkes akan melakukan verifikasi terhadap berkas itu dengan menginput secara online ke dalam aplikasi. Sebab, pembayaran sesuai dengan rumus yang tertuang dalam aplikasi. Jika tidak sesuai dengan rumus aplikasi, maka tidak bisa dibayar. Saat ini, sudah ada berkas yang masuk untuk pembayaran insentif nakes.
" Berkas yang sudah diverifikasi diusulkan ke Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) Pidie untuk pencairan dana. Pembayaran insentif nakes dikirim melalui rekening," pungkasnya.
Belum Terima Usulkan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga SSTP MEc Dev kepada Serambi, kemarin, menjelaskan, bahwa saat ini berkas pengajuan pembayaran insentif nakes belum diusulkan, mengingat pembayaran itu harus sesuai dengan Perbup.
Dikatakan, pembayaran insentif nakes akan ditanggung dengan APBK. Jadi, pembayarannya itu disesuaikan dengan kemampuan daerah. Sebab, jika pembayaran mengacu kepada aturan Kemenkes RI, maka APBK Pidie semua terkuras untuk insentif nakes. "Jadi, kita membayar insentif nakes sesuai kemampuan daerah. Pencairan insentif nakes dilakukan oleh Dinkes Pidie," ujarnya.(naz)