Minta Buka Informasi Hasil TWK, 11 Pegawai Nonaktif KPK Gugat Firli Bahuri ke Komisi Informasi Pusat
Hasilnya, respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5-6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat
Untuk tetap bisa mengakses hasil TWK sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, para pegawai mendaftarkan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
Harapannya para pegawai bisa mendapatkan akses informasi hasil TWK.
Sebab, hasil TWK yang diikuti oleh seluruh pegawai KPK telah menetapkan 75 pegawai KPK berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Dampak dari status TMS tersebut adalah keluarnya SK Nomor 652 Tahun 2021 dan Berita Acara per tanggal 25 Mei 2021 yang ditandatangani oleh 6 pimpinan lembaga.
Terlebih dalam SK 652 tersebut, pegawai berstatus TMS diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Sedangkan dalam Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021 tersebut, memberhentikan pegawai paling lambat sampai dengan 1 November 2021.
"Disamping itu hasil TWK telah memberi stigma kepada 51 pegawai TMS sebagai warga negara yang tidak bisa dibina. Sehingga sudah sepantasnya, pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus mengetahui alasan-alasan yang disimpulkan oleh para asesor melalui asesmen TWK tersebut," kata Hotman.
Baca juga: Korsel Gelar Latihan Militer Bersama AS, Adik Kim Jong Un Sebut Korea Selatan Pengkhianat
Baca juga: PAD Medan Turun Drastis Selama PPKM, Wali Kota Bobby: Sebenarnya Ekonomi Kita Sudah Mulai Tumbuh
Baca juga: Daftar 45 Wilayah Luar Jawa-Bali Masuk Risiko Tinggi Covid-19, Termasuk Banda Aceh dan Medan
Tribunnews.com dengan judul Pegawai KPK Gugat Firli Bahuri ke Komisi Informasi Pusat, Minta Buka Informasi Hasil TWK