Berita Pidie
Pembayaran Insentif Nakes Berpedoman Pada Perbup, Ternyata Ini Alasannya
Dikatakan, Perbup terhadap insentif nakes dibuat, lantaran Pemkab tidak mampu membayar insentif nakes sesuai amanah Keputusan Kemenkes RI.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Dikatakan, Perbup terhadap insentif nakes dibuat, lantaran Pemkab tidak mampu membayar insentif nakes sesuai amanah Keputusan Kemenkes RI.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Insentif tenaga kesehatan (nakes) dibayar, berpedoman dengan Perbup Pidie dalam penanganan Covid-19.
Perbup itu belum siap, sehingga insentif nakes belum boleh dibayar.
Untuk diketahui, besaran dana dikelola Dinas Kesehatan Pidie mencapai Rp 65,8 miliar.
"Perbup pembayaran insentif nakes dibuat harus menunggu audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sehingga diketahui jumlah dana yang diusulkan. Tahun 2020 insentif nakes dibayar Pemerintah Pusat, tapi tahun 2021 dibayar dengan APBK," kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie, Evi Almanidar kepada Serambinews.com, Senin (9/8/2021).
Menurutnya, dana insentif nakes tersebut dibayar untuk dokter spesialis, dokter gigi, dokter umum, perawat, dan paramedis lainnya.
Baik dokter dan perawat yang bertugas di rumah sakit maupun di puskesmas.
Baca juga: Daerah Diminta Percepat Realisasi Vaksinasi dan Insentif Nakes
"Saya tidak ingat lagi angka insentif dokter spesialis, dokter gigi, dokter umum, dan perawat" jelasnya.
Dikatakan, Perbup terhadap insentif nakes dibuat, lantaran Pemkab tidak mampu membayar insentif nakes sesuai amanah Keputusan Kemenkes RI.
"Saat ini, Perbup hanya tinggal ditandatangi Pak Bupati, besok telah selesai," jelasnya.
Kata Evi, meski pun Perbup telah ditandatani bupati, tapi dana insentif nakes yang tertuang dalam Perbup harus dimasukkan dalam APBK-Perubahan 2021, untuk dibahas dewan.
"Berkas yang telah diverifikasi diusulkan ke Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) Pidie untuk pencairan dana. Pembayaran insentif nakes dikirim melalui rekening," pungkasnya. (*)
Baca juga: Sekda Aceh Bahas Percepatan Vaksinasi Covid-19 dan Insentif Nakes dengan Tujuh Bupati/Wali Kota