PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Ini Alasannya

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa dan Bali.

Editor: Amirullah
Dokumentasi Facebook Resmi Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tengah mengadakan rapat koordinasi secara daring dengan kementerian dan lembaga terkait membahas perkembangan program padat karya, di Jakarta, Senin (15/2/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Ini alasan pemerintah memperpanjang PPKM level 2, 3 dan 4 di pulau Jawa dan Bali.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa dan Bali.

PPKM diperpanjang dari 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden Senin, (9/8/2021), malam.

"Atas arahan Presiden RI, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. Terkait keputusan ini akan dituangkan di dalam instruksi Mendagri (inmendagri) secara lebih detail," kata Luhut, dikutip Tribunnewswiki.com

Luhut menilai bahwa perpanjangan ini dilakukan setelah melihat hasil positif dari penerapan PPKM sebelumnya.

Dia menjelaskan bahwa tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Baca juga: Kasus Virus Marburg Ditemukan di Afrika Barat, Sangat Menular dan Berpotensi Menyebar Jauh dan Luas

Baca juga: Kabar Gembira, Pemkab Aceh Singkil Buka Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan 

Bahkan, jumlah keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga menurun.

"Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak tanggal 2-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan. Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu," paparnya.

Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dan juga mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait perpanjangan kebijakan PPKM.

Sementara itu, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara bertahap di wilayah PPKM level 4.

Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual (bertahap) untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi prokes."

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," kata dia.

Baca juga: Nova Diisukan Diperiksa KPK, Kepala BPPA Membantah, Almuniza: Tak Ada Agenda Gubernur di Jakarta

Luhut menambahkan bahwa mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved