Korupsi Bansos
Desak Majelis Hakim Abaikan Pleidoi, ICW Minta Eks Mensos Juliari Batubara Dipenjara Seumur Hidup
"Vonis seumur hidup ini menjadi penting. Selain karena praktik kejahatannya, juga berkaitan dengan pemberian efek jera agar ke depan...
SERAMBINEWS.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana tanggapi pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam persidangan, Senin (9/8/2021).
Menurutnya, pernyataan Juliari tidak tepat, apalagi saat meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.
Juliari Batubara, sambung Kurnia, semestinya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
"Bagi ICW, pihak yang tepat untuk dimintai maaf oleh Juliari adalah seluruh masyarakat Indonesia."
"Bukan Presiden Joko Widodo atau ketua umum partai politik (Megawati Soekarnoputri)," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021), dikutip dari Kompas.com.
Sebab, lanjut Kurnia, pihak yang paling terdampak dari praktik korupsi bantuan sosial adalah masyarakat.
Ia juga mengatakan, penderitaan yang dialami Juliari tidak sebanding dengan korban korupsi bansos.
"Mulai dari mendapatkan kualitas bansos buruk, kuantitas bansos kurang."
"Bahkan ada pula kalangan masyarakat yang sama sekali tidak mendapatkannya di tengah situasi pandemi Covid-19," ungkap Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia mendesak agar majelis hakim mengabaikan pleidoi Juliari dan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada politikus PDI-P itu.
"ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan pleidoi yang disampaikan oleh Juliari serta tuntutan penuntut umum dan menjatuhkan vonis seumur hidup penjara pada mantan Mensos tersebut," tutur dia.
Kurnia mengatakan, vonis seumur hidup harus diberikan agar menjadi efek jera.
Sekaligus tidak ada lagi pejabat yang menggunakan momentum pandemi untuk mencari keuntungan.
"Vonis seumur hidup ini menjadi penting. Selain karena praktik kejahatannya, juga berkaitan dengan pemberian efek jera agar ke depan tidak ada lagi pejabat yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara telah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menteri-sosial-juliari-batubara.jpg)