Dua Pria Pengantar Jenazah Ditangkap Usai Keroyok Anggota TNI, Korban Dianggap Tak Mau Beri Jalan

Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan, Tim Antibandit Polres Gowa langsung menyelidiki kemudian menangkap MY dan RR.

Editor: Faisal Zamzami
Via Tribun
Polres Gowa saat merilis kasus penganiayaan dan pengrusakan kendaraan berlangsung di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Selasa (10/8/2021). 

Dianggap tak mau beri jalan

Pelaku mengaku saat itu sedang terbawa emosi.

Pasalnya, menurut pelaku, korban dianggap tak mau memberi jalan.

Kini, pelaku pun telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas tindakannya.

"Saya emosi karena korban menghalangi jalan dan saya meminta permohonan maaf kepada korban dan seluruh masyarakat atas ulah saya," kata MYI.

Atas perbuatannya, MY dan RR dijebloskan ke tahanan.

Mereka terancam dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan anacaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Dengan kejadian ini, Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, meminta warga untuk tidak anarkis saat mengantar jenazah di jalan.

"Tidak berbuat anarkis di jalan raya dan tetap mengukuti aturan berlalu lintas."

"Sebab ini dapat berakibat fatal dan membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas lainnya," kayanya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab, Kompas.com/Abdul Haq)

Baca juga: Nyaris Sebulan, Seorang Nakes di RSU Cut Meutia Aceh Utara Jalani Isolasi Mandiri

Baca juga: KSAD Jenderal Andika Hapus Pemeriksaan Selaput Dara Untuk Calon Anggota Kowad

Baca juga: Polisi Manokwari Tangkap Petani di Rumahnya, Diduga Pelaku Racuni Teman hingga Tewas karena Dendam

 Tribunnews.com dengan judul KRONOLOGI Anggota TNI Dikeroyok Pengantar Jenazah, Dianggap Tak Mau Beri Jalan, Pelaku Minta Maaf,

BACA BERITA KASUS PENGEROYOKAN LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved