Dua Pria Pengantar Jenazah Ditangkap Usai Keroyok Anggota TNI, Korban Dianggap Tak Mau Beri Jalan
Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan, Tim Antibandit Polres Gowa langsung menyelidiki kemudian menangkap MY dan RR.
SERAMBINEWS.COM - Seorang anggota TNI menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh pengantar jenazah.
Dua pria yang melakukan pengeroyokan yakni MY (25) dan RR (21).
Kedua pria tersebut diduga juga sempat merusak mobil korban.
Peristiwa itu terjadi di Jl Poros Gowa-Takalar, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (18/7/2021) lalu.
MY dan RR pun telah diamankan oleh polisi pada Sabtu (7/8/2021).
Kronologi kejadian
Mengutip dari Tribun Timur, peristiwa itu berawal saat korban menuju dari Takalar-Sungguminasa, Gowa.
Di tengah jalan, kendaraan anggota TNI tersebut berpapasan dengan rombongan pengantar jenazah.
Korban kemudian menepi untuk memberikan ruang bagi pengantar jenazah untuk lewat.
Namun, rombongan jenazah itu malah merusak spion mobil korban.
"Spion kendaraan korban dirusak, sehingga korban tidak terima," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Tiga Emak-emak Keroyok Seorang Wanita, Jari Tangan Korban Putus Digigit, Pelaku Ditangkap Polisi
Baca juga: Dua Pemuda Keroyok Pria Paruh Baya di Bima, Pelaku Pukul dan Tombak Korban Berkali-kali
Korban lalu berbalik arah dan mengejar rombongan jenazah itu.
"Korban turun dari mobil dan menanyakan perihal perusakan mobilnya."
"Namun, saat itu korban langsung diserang oleh para pelaku," kata Boby, dilansir Kompas.com.
Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan, Tim Antibandit Polres Gowa langsung menyelidiki kemudian menangkap MY dan RR.
Dianggap tak mau beri jalan
Pelaku mengaku saat itu sedang terbawa emosi.
Pasalnya, menurut pelaku, korban dianggap tak mau memberi jalan.
Kini, pelaku pun telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas tindakannya.
"Saya emosi karena korban menghalangi jalan dan saya meminta permohonan maaf kepada korban dan seluruh masyarakat atas ulah saya," kata MYI.
Atas perbuatannya, MY dan RR dijebloskan ke tahanan.
Mereka terancam dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan anacaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Dengan kejadian ini, Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, meminta warga untuk tidak anarkis saat mengantar jenazah di jalan.
"Tidak berbuat anarkis di jalan raya dan tetap mengukuti aturan berlalu lintas."
"Sebab ini dapat berakibat fatal dan membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas lainnya," kayanya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab, Kompas.com/Abdul Haq)
Baca juga: Nyaris Sebulan, Seorang Nakes di RSU Cut Meutia Aceh Utara Jalani Isolasi Mandiri
Baca juga: KSAD Jenderal Andika Hapus Pemeriksaan Selaput Dara Untuk Calon Anggota Kowad
Baca juga: Polisi Manokwari Tangkap Petani di Rumahnya, Diduga Pelaku Racuni Teman hingga Tewas karena Dendam
Tribunnews.com dengan judul KRONOLOGI Anggota TNI Dikeroyok Pengantar Jenazah, Dianggap Tak Mau Beri Jalan, Pelaku Minta Maaf,