Berita Banda Aceh
Hingga Juli, Bank Aceh Syariah Sudah Salurkan Dana PEN Sebesar Rp 1,9 Triliun
Bank Aceh Syariah telah menyalurkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam bentuk pembiayaan sebesar Rp 1,9 triliun
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
“Penempatan PEN tahap dua merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian keberhasilan penyaluran PEN pada tahap satu,” ujar Haizir.
Haizir menyebutkan ada beberapa strategi yang dilakukan Bank Aceh Syariah dalam rangka meningkatkan ekspansi penyaluran dana PEN.
Yaitu mapping potensi ekonomi unggulan dari masing-masing daerah, inventarisir pembiayaan yang tidak terdampak Covid-19, dan sosialisasi penyaluran dana PEN kepada masyarakat.
Baca juga: Kisah Nelayan Aceh Barat Ditabrak Kapal Pengangkut Barang, Mengapung di Atas Fiber Hingga Selamat
“Dengan adanya penyaluran PEN ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM di Aceh, membangun UMKM yang kuat dan kokoh di tengah pandemi, serta dapat menjadi stimulus bagi perekonomian Aceh.
Sementara bagi bank dapat meningkatkan outstanding pembiayaan produktif dan meningkatkan pendapatan,” kata Haizir.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Aceh, Syafriadi menyampaikan program PEN merupakan sebuah langkah antisipatif yang cepat dilakukan oleh pemerintah untuk menghambat dampak buruknya dari pandemi Covid-19.
Pada 2020, PEN memiliki enam kluster dengan alokasi pagu kisaran Rp 695 triliun secara nasional. Ada kluster kesehatan, perlindungan sosial, UMKM, insentif usaha dan lainnya.
“Salah satunya kluster yang berhubungan dengan UMKM. Karena selain bantuan pemerintah untuk usaha mikro juga ada dimana pemerintah mendorong Bank Pembangunan Daerah untuk turut serta menjadi instrumen.
Pemerintah menampatkan dananya di Bank Pembangunan Daerah, salah satunya yang sudah kita lakukan penempatan dana pemerintah di Bank Aceh Syariah,” sebutnya.
Menurut Syafriadi, itu merupakan sebuah bentuk kepercayaan pemerintah kepada Bank Aceh Syariah karena dinilai mampu dan layak untuk turut serta berperan secara aktif dalam pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Ini Penjelasan Polisi Terkait Pensiunan PTPN I Langsa Akhiri Hidupnya
Sementara Kepala OJK Aceh, Yusri menyampaikan banyak peraturan-peraturan dari OJK yang sudah diterbitkan, seperti POJK Nomor 11 yang diterbitkan pada Maret 2020 yang mengatur mengenai kebijakan bagi bank yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak Covid-19, termasuk debitur UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Kita tahu masyarakat yang berdampak ini sudah susah mengangsur pembiayaan bagi bank.
Apabila ini tidak dilakukan, maka performanya menjadi buruk maka keluarlah peraturan itu semacam memberikan relaksasi. Silakan melakukan restrukturisasi kepada masyarakat atau pelaku usaha yang benar-benar terdampak,” sebutnya.
Dikatakan, POJK Nomor 11 tersebut berakhir Maret 2021. Namun pada Desember 2020 pemerintah melihat pandemi ini belum berakhir, dan apabila dihentikan maka akan menjadi kesulitan bagi perbankan dan masyarakat.
“Lalu dijadikan perubahan dari POJK Nomor 11 itu, yang intinya memberikan perpanjangan waktu setahun lagi kepada masyarakat untuk benar-benar bisa memperbaiki usahanya,” kata Yusri. (*)
Baca juga: Bank Aceh Sudah Salurkan Rp 67,9 M Bantuan Usaha Mikro, Kepada 56.650 Penerima