Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Gayo Lues

Kajari dan Dua JPU Kejari Gayo Lues Terima Penghargaan dari BKSDA Aceh, Ini Prestasinya

Penghargaan ini diberikan atas prestasinya dalam mengungkap kasus perburuan dan perdagangan ilegal bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
FOTO/FB KEJATI ACEH
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gayo Lues menerima piagam penghargaan dari BKSDA Aceh di Kejari Gayo Lues, Senin (9/8/2021). 

Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo lues, Ismail Fahmi SH beserta dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (9/8/2021), menerima penyerahan piagam penghargaan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Penghargaan ini diberikan atas prestasinya dalam mengungkap kasus perburuan dan perdagangan ilegal bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Seperti jenis Beruang Madu (Helarctos Malayanus), Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Kijang Muncak (Muntiacus Muntjak), Kambing Hutan Sumatera (Capricornis Sumatraensis), dan Burung Kuau Raja (Argusianus Argus).

Informasi yang dihimpun Serambinews.com dari laman Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (11/8/2021), menjelaskan bahwa, pihak BKSDA Aceh, drh Taing Lubis menyerahkan piagam penghargaan sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada Ismail Fahmi, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Muhammad Sairi, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues), dan Dimas Pratama Siddarta, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan dan dapat terjalinnya kerja sama yang baik dalam rangka Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Provinsi Aceh.

Perburuan dan perdagangan satwa liar menjadi salah satu penyumbang berkurangnya satwa asli Indonesia.

Baca juga: BKSDA Aceh Imbau Warga Tidak Menangkap, Meracun dan Perdagangkan Satwa Dilindungi

Baca juga: Gayo Jadi Daerah Buruan Satwa Liar

Baca juga: BKSDA Aceh: Kawasan Bener Meriah dan Aceh Tengah Rawan Perburuan Satwa Liar

Oleh karena itu, masyarakat Provnisi Aceh khususnya wilayah Gayo Lues dapat turut serta membantu melestarikan hewan langka yang terancam punah dengan menjaga ekosistem dan habitat satwa liar.

Karena jika tidak dilakukan maka akan mengakibatkan perubahan fungsi lahan dan hutan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved