Berita Gayo Lues
Kajari dan Dua JPU Kejari Gayo Lues Terima Penghargaan dari BKSDA Aceh, Ini Prestasinya
Penghargaan ini diberikan atas prestasinya dalam mengungkap kasus perburuan dan perdagangan ilegal bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo lues, Ismail Fahmi SH beserta dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (9/8/2021), menerima penyerahan piagam penghargaan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Penghargaan ini diberikan atas prestasinya dalam mengungkap kasus perburuan dan perdagangan ilegal bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Seperti jenis Beruang Madu (Helarctos Malayanus), Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Kijang Muncak (Muntiacus Muntjak), Kambing Hutan Sumatera (Capricornis Sumatraensis), dan Burung Kuau Raja (Argusianus Argus).
Informasi yang dihimpun Serambinews.com dari laman Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (11/8/2021), menjelaskan bahwa, pihak BKSDA Aceh, drh Taing Lubis menyerahkan piagam penghargaan sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada Ismail Fahmi, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Muhammad Sairi, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues), dan Dimas Pratama Siddarta, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan dan dapat terjalinnya kerja sama yang baik dalam rangka Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Provinsi Aceh.
Perburuan dan perdagangan satwa liar menjadi salah satu penyumbang berkurangnya satwa asli Indonesia.
Baca juga: BKSDA Aceh Imbau Warga Tidak Menangkap, Meracun dan Perdagangkan Satwa Dilindungi
Baca juga: Gayo Jadi Daerah Buruan Satwa Liar
Baca juga: BKSDA Aceh: Kawasan Bener Meriah dan Aceh Tengah Rawan Perburuan Satwa Liar
Oleh karena itu, masyarakat Provnisi Aceh khususnya wilayah Gayo Lues dapat turut serta membantu melestarikan hewan langka yang terancam punah dengan menjaga ekosistem dan habitat satwa liar.
Karena jika tidak dilakukan maka akan mengakibatkan perubahan fungsi lahan dan hutan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kajari-terima-piagam-bksda-aceh-1108.jpg)