Breaking News

Berita Subulussalam

BKSDA Aceh Imbau Warga Tidak Menangkap, Meracun dan Perdagangkan Satwa Dilindungi

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar orangutan Sumatera dengan cara tidak merusak hutan.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Satu individu orangutan sumatera (Pongo abelii) yang selama ini berkeliaran di permukiman penduduk Desa Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam diamankan Polsek Sultan Daulat kini telah diserahkan kepada pihak BKSDA Subulussalam 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyatakan Orangutan Sumatera  merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia.

Karenanya, BKSDA Aceh, Kamis (3/6/2021) dalam rilaisnya kepada Serambinews.com mengimbau warga di daerahnya agar tidak memperdagangkan Satwa Dilindungi karena bisa terjerat hukum.

Pernyataan BKSDA sekaitan penyerahan Orangutan Sumatera dari Polsek Sultan Daulat, Polres Subulussalam.

BKSDA Aceh mengimbau  seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar orangutan Sumatera dengan cara tidak merusak hutan.

Dikatakan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.  

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau  seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar orangutan Sumatera dengan cara tidak merusak hutan.

Sebab hutan merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Termasuk  tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Penebangan Hutan Secara Liar Masih Sulit Dibendung

Baca juga: Pria Ini Bakar Sate di Knalpot Lamborghini, Mesin Keluar Asap hingga Habis Rp 1 Miliar Perbaiki

Baca juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 Sudah Mencapai 17 Orang

Disamping itu, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya orangutan Sumatera dengan manusia.

Seperti diberitakan aparat kepolisian sektor Sultan Daulat, Kota Subulussalam berhasil mengamankan satu individu orangutan sumatera (Pongo abelii) yang selama ini berkeliaran di permukiman penduduk Desa Jabi-Jabi Barat.

“Orangutan itu diamankan untuk menyelamatkan dari buruan orang tidak bertanggungjawab,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK kepada Serambinews.com, Kamis (3/6/2021).

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan bahwa keberadaan orangutan di permukiman penduduk mulai termonitor sejak Minggu (30/5/2021) lalu.

Satwa dilindungi itu termonitar berkeliaran di permukiman penduduk  Desa Jabi-Jabi Barat Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved